Jambret Bermotor Hanya Dibui Setahun

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dilakukan terdakwa Rian Yulianto memasuki putusan persidangan. Sidang digelar Rabu (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Ketua majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH disaksikan kuasa hukumnya Romaita SH dan Yanti SH menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan alias curas.

“Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan barang bukti, melanggar pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan tuntutan 1,6 tahun, maka diputus 1 tahun,” cetus majelia hakim.

“Terdakwa silakan terima, banding atau pikir-pikir atas putusan perkara ini? sebut majelis hakim.

“Menerima yang mulia,” ujar terdakwa Rian Yulianto.

Dari persidangan diketahui terdakwa Rian Yulianto bersama Anggi Muatika (berkas perkara terpisah) Rabu (24/2) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sapta Marga, persisnya di depan Masjid Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, melakukan pencurain dengan kekerasan.

Siang bolong itu terdakwa Rian Yulianto dan Anggi Mustika, mengendarai motor melihat korban Fery Hatina tengah mengendarai motor sendiri sambil memainkan ponsel.

Terdakwa mengatakan kepada Anggi untuk merampas ponsel korban, terdakwa pun memepet motor korban dari samping kiri dan merampas ponsel Vivo. Sempat terjadi tarik menarik, terdakwa dengan korban Fery Hatina.

Akibat tarik menarik itu membuat terdakwa terjatuh dari sepeda motor. Korban pun meneriaki pelaku maling dan jambret. Warga sekitar dengan cepat mengamankan pelaku dan menjadikannya bulan-bulanan massa. Selanjutnya terdakwa dan Anggi diamankan Polsek Kalidoni. Akibat kejadian itu, terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 1. (nrd)