- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
Kuasa Hukum Minta Hakim Lihat Kejanggalan
# Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Dihukum Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara persidangan narkotika terhadap terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, dengan barang bukti sabu sebanyak 25 bungkus seberat 23 kilogram dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (15/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH usai mendengarkan tanggapan JPU dari Kejati Sumsel, memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 17 Juni 2021. “Persidangan kami lanjutkan hingga Kamis 17 Juni 2021 dengan agenda putusan,” tukas majelis hakim.
Dikatakan kuasa hukum terdakwa, Nala Praya SH dari persidangan replik atau tanggapan jaksa tadi, jaksa tetap pada tuntutan pidana mati. Sementara, kuasa hukum tetap pada pembelaan, dibebaskan dari dakwaan. “Sebab terdakwa sendiri merasa dijebak oleh pengedar RH (DPO), terdakwa tahunya itu paket onderdil kendaraan. Karena sewaktu di perjalanan Sekayu ditelepon untuk minta tolong ambil alat-alat. Rupanya waktu di Kota Sekayu ada yang masukin barang. Tidak lama terdakwa ditangkap,” jelasnya kepada Simbur.
Apa pun vonisnya, menurut Nala Praya, pasti dilihat dahulu. Kalau ada hukuman memberatkan tetap ada upaya hukum banding atau kasasi, sampai diuji tahap akhir. “Memang imej masyarakat melihat 23 kilogram cuma dengan bungkus teh 25 bungkus. Dengan tuntutan mati ini, kami meminta majelis hakim lebih bijaksana, melihat kejanggalan. Kejanggalan seperti terdakwa ini ditangkap sendirian, dua orang lepas. Percakapan telpon hanya satu hari itu yang menyuruh. Cuma di persidangan, itu tidak terungkap,” timbangnya.
Terdakwa juga baru satu kali mengantar barang, bukan dua kali, terdakwa ini wiraswasta. Saat diamankan mengendarai mobil Pajero diketahui milik terdakwa yang masih kredit.
Diwartakan Simbur sebelumnya, nota pembelaan disampaikan Nala Praya SH selaku PH terdakwa Taufik, dimana JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut pidana mati terdakwa Taufik alias Opik. Nala meminta terdakwa agar dibebaskan dari tuntutan JPU.
“Terdakwa Taufik merasa telah dijebak RH (DPO), yang menyuruh terdakwa mengambil barang bukti di kota Sekayu Muba, saat mengambil barang di lokasi klien kami ditangkap,” ungkapnya.
Dalam pledoi itu kuasa hukum menegaskan, bila kliennya tidak mengetahui bila barang yang akan diambil ini adalah narkotika jenis sabu. “Faktanya di persidangan, klien kami tidak mengetahui barang yang akan diambilnya apa atas perintah RH (DPO). RH mengatakan barang ini hanya alat-alat mobil saja,” cetusnya.
Dalam dakwaan diketahui terdakwa Taufik Hidayat diminta RH (DPO) mengambil paket di wilayah Pali kemudian diantarkan ke kota Sekayu. Dengan hanya diupah Rp 15 juta, dengan menggunakan mobil terdakwa melaju ke kota Sekayu.
Setelah tiba di Jalur Simpang Empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Muba, terdakwa menemui dua orang tak dikenalnya. Lalu meletakan sebuah kardus warna coklat, tak berselang lama, anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan. Menangkap terdakwa dan dua orang lagi kabur dengan mobilnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menegaskan tuntutan pidana mati JPU ini atas pertimbangan tidak ada hal yang meringankan. “Sehingga Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika yang dikenakan, dengan banyaknya barang bukti, maka menuntut pidana mati,” tanggapnya.
JPU dari Kejati Sumsel juga menganjar terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Taufik. (nrd)



