Bawa 3 Kg Sabu, Terima Vonis 20 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara transaksi narkotika jaringan Pekanbaru-Palembang melibatkan terdakwa Del Adira alias Adi (44) warga Jalan Merak Utama, Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Bersama terdakwa Hendra Octaviones (38) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya menjalani sidang  pada Rabu (16/6/21) sekitar pukul 10.30 WIB, sampai tahap putusan.

Majelis hakim diketuai Ahmad Taufik SH MH menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, jadi perantara transaksi narkotika sebanyak 3 Kilogram Sabu tepatnya sebarat 2.994,8 gram.  Menunurt hakim, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 /2009 Jo pasal 132 ayat 1 No 35 /2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Del Adira 20 tahun kurungan pidana. Lalu terdakwa Hendra 19 tahun kurungan pidana, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tukas majelis hakim.

Pertimbangan memberatkan tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika, dan terdakwa Del Adira mengulang kedua kali perbuatannya.

Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa Abdul Rachman Ralibi SH kepada Simbur mengatakan, terdakwa sepertinya menerima vonis majelis hakim.

“Tuntutannya itukan 19 tahun malah naik jadi 20 tahun. Terdakwa Del Adira diputus 20 tahun pidana kurungan, dan terdakwa Hendra 19 tahun, jadi berbeda, namun kedua menerima,” ujar Abdul Rachman.

Dari dakwaan, bahwa terdakwa Del Adira alias Adi bersama terdakwa Hendra Octaviones (berkas terpisah) Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Sudirman, KM 41, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin, menguasai sepaket sabu seberat 999,40 gram, dan paket sabu 1955, 10 gram, dengan berat total 2.994,8 gram.

Bermula dari saksi Efran, Abdul, dan Dwi Senin 25 Januari 2021 siang, mendapat informasi transaksi narkotika dari Pekan Baru menuju Palembang, menggunakan bus yang melintas di Jalan Betung-Palembang. Tepatnya di Jalan Sudirman, KM 14, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin, melihat mobil Avanza hitam BG 1962 JS, dibawa terdakwa Del Adira dan Hendra, maka dilakukan penghentian.

Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukanlah dua kantong plastik warna hijau bermerek teh Guanyinwang dan Qing San yang berisikan narkotika jenis Sabu-sabu disembunyikan di bawah jok mobil.

Dari keterangan terdakwa Hendra, bahwa barang itu dari UC (DPO), kedua terdakwa pun dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumsel. Terdakwa Hendra juga mengaku akan diupah Rp 6 juta dari transaksi barang haram tersebut. Keduanya melanggar pasal 114 ayat 2 dan 132 KUHP dan UU No 35 Tahun 2009. (nrd)