Kuasa Hukum Tidak Terima Vonis 6 Tahun dan Denda Rp300 Juta

# Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bibit Umbi Talas

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Bong Bongan Silaban SH MH  disaksikan kuasa hukum terdakwa M Riza yakni Sarkowi Tohir SH, membacakan amar putusan, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, pada Rabu (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam amar putusan disebutkan sebanyak 600 batang bibit umbi talas tumbuh di polibek, pengadaannya menggunakan APBD Kabupaten Empat Lawang senilai Rp 1,8 miliar. “Pembayaran uang tidak ada bukti atau nota, mulai dari pembelian polibek, penyiraman, pembelian tanah hingga pembelian selang, yang telah merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Secara sah dan meyakinkan terdakwa M Riza bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Maka menjatuhkan vonis selama 6 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta,” tegas Bong Bongan Silaban.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar. Apabila dalam sebulan sesudah putusan hukum tetap, dan tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita atau diganti 2 tahun pidana penjara.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam penahanan, dimana vonis majelis hakim ini terhadap uang pengganti juga berbeda dengan JPU. Majelis hakim juga mempersilahkan bagi JPU dan terdakwa serta kuasa hukum untuk menerima, pikir-pikir atau menolak putusan.

Kuasa hukum Sarkowi SH selepas persidangan menegaskan kepada Simbur, bahwa menyatakan banding atas putusan tersebut.  “Kami menyatakan banding, karena menjadi hak terdakwa untuk bisa menerima, menolak dan pikir-pikir. Sangat berat putusan ini, hari ini kita tidak merima, seluruhnya baik hukuman dan uang penggantian,” timbangny.

Sarkowi menegaskan, terkait kerugian negara semestinya yang berwenang itu BPKP dan banyak semestinya menjadi kajian atas putusan ini. “Kita belum sependapat saat ini, upaya hukum lain sampai ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi bahkan Peninjauan Kembali, akan kita berjuang sampai upaya terakhir,” tegasnya kepada Simbur.

Diwartakan Simbur sebelumnya, bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit umbi Talas, menyeabkan kerugian negara Rp 1,8 miliar di BP2KP atau Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di Kabupaten Empat Lawang.

Terdakwa M Riza selaku kontraktor atau pihak ketiga sebelumnya dituntut Jaksa penuntut umum atau JPU dari Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH dihadapan majelis hakim diketuai Bong Bongan Silaban SH LLC, atas dugaan korupsi bibit umbi Talas tahun anggaran 2015 dengan 8 tahun kurungan pidana.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan pertimbangan meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

“Terdakwa selaku kontraktor dalam pengadaan umbi bibit Talas, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Maka menuntut selama 8 tahun pidana kurungan, menganti kerugian negara Rp 600 juta, bila tidak dibayarkan diganti 1 tahun kurungan,” ungkap JPU Iwan Setiadi SH.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi Talas Bantaeng terjadi di BP2KP atau Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan Kabupaten 4 Lawang, tahun anggaran 2015. Terdakwa M Riza juga telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Disinyalir akibat bibit ini diduga tidak bersertifikasi atau tidak sesuai spek.

Diceritakan terdakwa M Riza didampingi kuasa hukumnya Sarkowi Tohir SH selepas persidangan kepada Simbur, berpendapat pihak BPKB tidak pernah ke lapangan, tidak pernah mengkondisikan sesuatu, hanya berdasarkan BAP arahan pihak Kejaksaan.

“Secara logika hukum, saya pihak ketiga tidak bisa mencairkan proyek, tanpa ada proses prosedur yang ada. Artinya secara aturan hukum, saya terakhir yang kena, seharusnya ada yang menyuruh dan disuruh. Pertama pihak dinas baru kita, ini kita dahulu. Tapi terlalu naif kalau saya katakan, saya telah dikorbankan. Namun dalam perkara ini saya tegaskan kepada majelis hakim, kita perjelas siapa bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap Riza kepada Simbur.

Terdakwa Riza sendiri mengatakan, status tersangka disandangnya tahun 2018, sempat praperadilan di Lahat namum kalah, baru P21 di bulan Januari 2021, maka tiga tahun sudah menyandang status ini.  Terdakwa menegaskan, dalam perkara ini, keterlibatan pihak dinas tentu ada, karena ada ketidak singkronan pekerjaan. “Kita pihak ketiga menyampaikan apa yang sesuai kontrak. Kitabnya orangnya proyek itu dikontrak, kalau diluar kontrak itu tidak bisa. Yang bertanggung jawab ke petani itu dinas, yang bertanggung jawab sertivikasi itu produsen, kita cuma meminta sertifikat ini disampaikan,” timbangnya.

Terkait adanya unsur terdakwa Riza melawan hukum ini juga membantah, menurutnya bila pembelahan bibit, dikatakan saksi ahli dalam sidang sebelumnya, ibu Heni dari pertanian mengatakan tidak ada permasalahan dalam bibit dipotong, karena rimpang itukan bisa tumbuh banyak.

“Dipertegas hakim ketua waktu menanyakan kepara saksi ahli, ada tidak aturan dalam kontrak, bahwa satu umbi harus satu batang. Dijawab tidak ada ketentuan secara tertulis dan boleh saja dilakukan. Artinya kalau saya beli bibit 200 ribu bisa saya kembangkan jadi 600 ribu,” cetusnya.

Perihal aturan pelelangan, Riza telah dikatakan pada sidang pertama saksi ketua lelang Erpansyah, bahwa ini sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, sehingga layak menjadi pemenang lelang. “Saya juga bingung ditetapkan tersangka. Jadi ada semacam tendensi saya akan dikorbankan,” seru Riza. (nrd)