- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Selain Edukasi, Bisa Memberi Efek Jera
# Perkara Persidangan Penganiayaan Perawat RS Siloam
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah pembacaan dakwaan dan jelang keterangan saksi-saksi terhadap perkara penganiayaan dialami Christina Ramauli Simatupang (28) perawat RS Siloam, diperbuat terdakwa Jason Tjakrawinata (38). Ikatan Advokat Batak atau Ikaba Sumsel memberikan tanggapan terkait kasus ini, Rabu (16/6) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Advokat dari Ikaba Sumsel, Daulat Sihite SH dan Desmon Simanjuntak SH mengatakan, perkara ini menurutnya berkaitan dengan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. “Jadi dakwaan ini memang kewenangan JPU. Harapan kami di satu sisi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerangkan suatu konsep perkara ini secara materi sehingga perkara ini terang benderang,” cetus Desmon.
Bagi majelis hakim yang memproses perkara ini, ia berharap agar majelis bisa menggali perkara ini secara terang, sehingga putusan nanti secara materi dan objektif dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat dan sang pencipta. “Kami berpendapat, sebagai kendali sosial agar fakta materilnya digali lagi. Apakah benar si korban mengalami luka berat dalam hal ini mengalami penganiayaan, sehingga tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari. Kalau itu terbukti ya tolong diterapkan pasal secara objektif. Sehingga hasil putusannya nanti pun dapat secara objektif,” timbangnya kepada Simbur.
Advokat juga Sekjen Ikaba Palembang ini menegaskan, dari pendampingan perkara ini, bagi korban agar dsembuh dari trauma psikis, kedua dapat menjalani aktivitas seperti biasa lagi. Ketiga mengingat kasus ini sudah viral, maka harus diterapkan sebagaimana fakta-fakta yang terjadi. “Selain menjadi edukasi, juga memberikan efek jera, agar ke depannya kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kami apresiasi penanganan hukumnya secara cepat. Pandangan kami seyogianya perkara ini dikenakan pasal 351 ayat 2, tindak penganiayaan yang mengalami korban luka berat, baik trauma fisik atau psikis, ancamannya 4 tahun,” tegasnya.
Daulat Sihite sendiri menambahkan, menurutnya, dakwaan ini terlalu berani kalau hanya satu pasal yang dipakai. “Kalau tidak terbukti tentu bebas, padahal tersangka kan sudah ditahan. Sebaiknya menggunakan dakwaan alternatif. Kami juga akan membahas ini di Ikaba, kedepan akan mengadukan ke Komisi Judisial (KY) mengingat perkara ini sudah viral, kejadian ini dilihat dan diamati masyarakat Sumsel, bahkan Gubernur Herman Deru juga ikut mengawal jalannya kasus ini,” tukasnya kepada Simbur.
Dari persidangan dengan agenda dakwaan dan akan dilanjutkan Kamis (16/6/21) di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Dalam dakwaan diketahui, terdakwa Jason Tjakrawinata alias Jason (38) pada Kamis (15/4/21) sekitar pukul 13.40 WIB, di kamar No 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang, di Jalan Pom IX, di Kompleks PS Mall, Kelurahan Lorok-Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, melakukan pemganiayaan terhadap perawat RS Siloam, Christina Ramauli Simatupang (28).
Perkaranya berawal sewaktu terdakwa lagi berada di Kota Kayu Agung, OKI, ia ditelpon sang istri saksi Rama Melisa alias Melisa. Menyebutkan kalau anaknya yang sedang opname dirawat di RS Siloam, mengalami pendarahan usai infusnya dicabut. Mendengar itu terdakwa bergegas berangkat ke RS Siloam Palembang. Setibanya terdakwa pun mengurusi administrasi biaya RS Siloam. Selanjutnya, terdakwa naik ke kamar nomor 6026 di lantai 6. Terdakwa menemui perawat piket dan ingin bertemu perawat atau suster Christina Ramauli S, terkait pendarahan karena mencabut infus anak terdakwa.
Setelah menunggu sekitar 10 menit karena korban sedang sibuk diruangan lain, akhirnya di kamar 6026 Christina bertemu dengan terdakwa dan saksi Rama Melisa. Terdakwa menyuruh saksi Choiriyah AMKeb, saksi Lidia I SKep, untuk keluar, tetapi saksi menolak. Terdakwa pun menanyakan ke Christina saat melepas infus anak terdakwa sampai berdarah.
Sewaktu Christina akan menjawab, tiba-tiba tangan kanan terdakwa langsung mendarat di wajah kiri korban Christina, sampai kacamatanya terjatuh. Menyaksikan itu Choriyah dan Lidia berupaya melerai, sambil melindungi kepala korban. Tetapi terdakwa terus emosi, kembali memukul wajah korban, sampai Christina menangis. Saksi Lidia pun memanggil petugas sekuriti.
Tidak sampai disitu, terdakwa juga menyuruh Christina untuk bersujud meminta maaf kepada saksi Rama Melisa sebagai ibu pasien. Lalu datang saksi Lidia bersama Jonny sekuriti, berusaha menenangkan tetapi terdakwa masih emosi. Sambil mendorong saksi Jonny dan menggertak supaya jangan ikut-ikut, Jonny lantas keluar mencari bantuan.
Saat Christina bersujud untuk meminta maaf, terdakwa dengan kaki kanannya menerjang perut Christina. Hingga korban terhuyung ke belakang. Saksi Choiriyah pun merangkul dan membawa keluar korban, tetapi dilarang dan terdakwa menjambak rambut korban. Saat saling tarik, terdakwa juga mendorong saksi Choiriah ke dinding.
Pasien lain yang melihat itu, berupaya melarai sehingga saksi Choiriah dan Christina dibawa keluar dari kamar 6026, untuk dirawat di ruangan emergency. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka lecet di dahi kiri, di bibir bagian dalam, atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (nrd)



