- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terdakwa Akui Jual Besi Proyek
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penggelapan dan penipuan pemesanan material baja Wiremesh sebanyak 600 roll senilai Rp1,776 miliar untuk pembangunan proyek bendungan digelar di persidangan Kamis (10/6/21) sekitar pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Ketua majelis hakim Abu Hanifa SH MH disaksikan Tim kuasa hukum terdakwa RM yakni Evan Yuliandri SH, Rozi Zaini SH MH dan M Maulana K SH. Majelis hakim mencecar terdakwa R dan saksi A (berkas terpisah) tentang transaksi cek pembayaran pemesanan besi baja sebanyak 600 roll untuk pembangunan bendungan.
Pantauan Simbur, terdakwa R dan saksi A terlihat mengenakan baju warna orange tahanan Tahti Polda Sumsel. Mereka dihadirkan langsung dalam agenda keterangan terdakwa. Majelis hakim menanyakan posisi A yang terbilah masih muda telah menjadi direktur di PT AKM, sedangkan R sebagai direksi di sebuah perusahaan.
Terkait pemesan besi baja, R mengatakan sesuai RAB kebutuhan besi seharusnya 300 roll untuk proyek bendungan di Trenggalek Jateng. Tetapi belakang ia pesan menjadi 600 roll senilai Rp 1,6 miliar. Saat ditanya Abu Hanifa. Terdakwa R juga sempat mengelak saat ditanya apakah telah menjual sebagian besi telah dipesannya. Akhirnya terdakwa R mengakui.
“Iya saya jujur yang mulia besi itu ada yang dijual, setelah beberapa bulan sebanyak 400 lebih dijual. Besi dijual karena kebanyakan, senilai Rp180 juta pada bulan Mei. Hasil pembeliannya tidak ada saya bayarkan,” ungkap terdakwa R di muka persidangan.
Atas perbuatannya itu terdakwa dilaporkan 8 Juni 2020 ke pihak kepolisian, sempat ada perdamaian di bulan Agustus dan November 2020 kesepakatan dengan pernyataan total dibayarkan Rp700 juta dan jaminan akta tanah. Namun kasusnya berjalan dan diproses hingga ke muka persidangan.
Dari persidangan diketahui terdakwa R bersama rekannya sakai A (berkas terpisah) pada Kamis (4/7/20) di Bank BNI di Jalan Sudirman Palembang diduga melakukan penggelapan penipuan. Berawal dari saksi bekerja di PT AKM sejak 10 Januari 2018 sebagai direktur, namun kemudian terdakwa diangkat komisaris meramgkap direktur. Terdakwa menghubungi saksi G memesan material baja untuk proyek pekerjaan Bendungan Tugu Trenggalek Jateng dan Bendungan di Kecamatan Tigadijahi Muara Dua, OKU Selatan.
Untuk meyakinkan saksi G, maka terdakwa mengirimkan berkas SPK antara PT AKM dengan PT NTPP KSO dan PT NM KSO, agar percaya proyek itu ada. Pembayaran sendiri menurut terdakwa akan dicover cek kontan sesuai pemesanan. Saksi A lalu menelpon saksi G, agar meyakinkan agar menyetujui penawar, bila ia bekerja di PT NK Pusat. Terdakwa pun memberikan saksi G cek pembayaran 4 lembar Bank BNI atas nama PT AKM. Cek pertama senilai Rp 685,5 juta jatuh tempo 6 Maret, cek kedua Rp 405 juta, cek ketiga Rp 385,5 juta, dan cek keempat Rp 385 juta jatuh tempo 6 April 2020.
Setelah itu PT Tuntunan Cahaya mengirimkan material besi baja Wayermes yang dipesan tanggal 24 Januari 2020 ditandatangani Ronny Mauludu K Dirut PT AKM, dengan pemesanan material baja Wiremesh sebanyak 600 roll senilai Rp1,371juta. Besi ini diantarkan ke PT AKM, di lokasi Bendungan Desa Ngelingis, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek Jateng.
Pemesanan kedua 17 Februari 2020 ditandatangani R kepada PT TC material baja Wiremesh 150 roll seharga Rp405 juta. Kemudian diantarkan di Desa Sukabumi Pauh, Kecamatan Tigadihaji Muara Dua, OKU Selatan maka total pemesanan Rp 1,766 miliar. Tetapi ketika cek jatuh tempo terdakwa mengatakan kepada saksi G bila jangan dicairkan, karena belum ada uangnya. Kemudian terdakwa memberikan cek baru, tetapi ketika cek baru akan dicairkan tanggal 4 Juni 2020 ke bank tidak bisa dicairkan juga karena saldo kosong.
Saksi G menghubungi terdakwa namun hanya memberikan janji saja. Akibat perbuatan terdakwa dan saksi AF H korban dirugikan Rp1.776 miliar. Sehingga terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 tentang penggelapan penipuan. (nrd)



