Dikira Onderdil Ternyata Paket Sabu, Minta Bebas dari Hukuman Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Pleidoi atau nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa Taufik Hidayat alias Opik perkara 25 kg sabu-sabu ditaksir senilai Rp25 miliar. Nala Praya SH, kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi tersebut  di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (14/6).

JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut pidana mati terdakwa Taufik alias Opik. Di muka persidangan yang diketuai Erma Suharti SH, kuasa hukum terdakwa meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU.  Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH, saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) Nala Praya SH kuasa hukum terdakwa Taufik Hidayat dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

“Terdakwa Taufik merasa telah dijebak RH (DPO), yang menyuruh terdakwa mengambil barang bukti di kota Sekayu Muba, saat mengambil barang di lokasi klien kami ditangkap,” ungkapnya.

Dalam pleidoi itu kuasa hukum menegaskan, bila kliennya tidak mengetahui bila barang yang akan diambil ini adalah narkotika jenis sabu.  “Faktanya di persidangan, klien kami tidak mengetahui barang yang akan diambilnya apa atas perintah RH (DPO). RH mengatakan barang ini hanya alat-alat mobil (onderdil, red)  saja,” cetusnya.

Persidangan selanjutnya Selasa (15/6/21) dengan agenda replik atau tanggan dari JPU. Dalam dakwaan diketahui terdakwa Taufik Hidayat diminta RH (DPO) mengambil paket di wilayah Pali kemudian diantarkan ke kota Sekayu. Dengan hanya diupah Rp15 juta, dengan menggunakan mobil terdakwa melaju ke kota Sekayu.  Setelah tiba di Jalur Simpang Empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Muba, terdakwa menemui dua orang tak dikenalnya. Lalu meletakan sebuah kardus warna coklat, tak berselang lama, anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan. Menangkap terdakwa dan dua orang lagi kabur dengan mobilnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menegaskan tuntutan pidana mati JPU ini atas pertimbangan tidak ada hal yang meringankan.  “Sehingga Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika yang dikenakan, dengan banyaknya barang bukti, maka menuntut pidana mati,” tanggapnya.

JPU dari Kejati Sumsel juga menganjar terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Taufik. (nrd)