- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Terdakwa Kredit Macet Perbankan Pikir-pikir, Kuasa Hukum Ajukan Banding
# Putusan 7 Tahun Denda Rp10 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana perbankan, dengan terdakwa Ar (56) eks Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Palembang memasuki agenda putusan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (14/6/21) sekitar pukul 14.30 WIB.
Majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH membacakan amar putusannya. Menurut hakim, terdakwa Ar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7/1992 tentang Perbankan. “Maka menjatuhkan vonis pidana kurungan terhadap terdakwa selama 7 tahun, denda Rp10 miliar dan subsider 4 bulan,” sebut ketua majelis hakim. Majelis juga mempersilakan terdakwa untuk menyatakan sikap dalam sepekan atas putusan tersebut.
Putusan majelis hakim sendiri, lebih rendah dari tuntutan JPU Indah Kumala Dewi SH dari Kejari Palembang. JPU menuntut terdakwa Armansyah selama 10 tahun kurungan.
Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa Husni Candra SH kepada Simbur menegaskan kliennya menyatakan sikap pikir-pikir, sedangkan ia mengajukan banding.
Pertimbangan majelis hakim, dengan putusan pidana 7 tahun denda Rp10 miliar, dengan subsider 4 bulan tentunya ini proses hukum yang panjang bagi terdakwa.
“Kami sebagai kuasa hukum, sangat tidak puas dengan keputusan ini. Langkah hukumnya tentu melakukan upaya banding dan upaya-upaya lain. Sebab dalam dasar hukum pembelaan kami tidaklah sama sekali menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Apa yang dibuktikan selama ini, baik barang bukti dan saksi tidak menjadi sebuah acuan materil hukum menjadi pertimbangan. “Terdakwa tadi menyatakan pikir-pikir. Kalau kami menyatakan langsung banding. Tuntutan ini jelas, pembuktian saudara Ar melakukan tindakan ini sebagai direksi dengan berhati-hati. Lalu dikaitkan dengan dampak sosial masyarakat, menyangkut Bank BPR ini bukan seperti bank umum,” bebernya.
Tuntutan jaksa menurut Husni terlalu tinggi, dalam proses hukum pidana formal majelis hakim juga telah melihat batasan. “Kami tidak melihat itu, kalau bersalah silahkan tuntut saja, tapi kalau tidak tidak ada kerugian, dari penyidikan hingga tuntutan, maka ini tidak ada rasa keadilan, ini yang kami persoalkan,” tukasnya kepada Simbur.
Perkara pidana perbankan ini mulanya dari dugaan kredit macet yang ditemukan OJK, hingga ditetapkan tindak pidana yang semestinya perkara perdata. Dakwaan JPU, kala itu terdakwa sebagai dirut Bank BPR disinyalir melakukan tindakan persetujuan pencatatan palsu dalam dokumen perbankan, dalam proses pemberian kredit sebesar Rp3,8 miliar.
Sedari kurun waktu 2017-2018, terdakwa disinyalir tidak melaksanakan analisis mendalam, sebagai prosedur pencairan kredit perbankan atas kebutuhan modal kerja untuk nasabah. (nrd)



