- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Ardi Bunuh Andi, Kuasa Hukum: Terdakwa Bela Diri Gunakan Pisau Milik Korban
PALEMBANG, SIMBUR – Pleidoi atau nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa Ardi Pasda (35), yakni Ahmad Rizal SH dan Eka Sulastri SH dalam perkara pembunuhan dengan korban Andi Yusuf. Pembelaan disampaikan di muka persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (21/6/21) sekitar pukul 14.30 WIB. “Dalam pembelaan kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Karena terdakwa melakukan penusukan untuk membela diri,” ujar Eka kepada Simbur. Eka meminta agar terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan….
Read More







