- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Divonis Mati Langsung Banding, Terdakwa “Onderdil Sabu” Pernah Bunuh Orang
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH akhirnya membacakan vonis terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, dalam perkara transaksi peredaran sabu 25 bungkus seberat 23 kilogram. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Taufik bersalah telah mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Dengan pertimbangan memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada. “Terdakwa melanggar dengan pasal 114 ayat 2 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 maka menjatuhkan dengan vonis pidana mati,” tegas majelis hakim.
Nala Praya SH kuasa hukum terdakwa Taufik selepas pembacaan putusan kepada Simbur mengatakan, bahwa dengan putusan ini langsung banding dan menyiapkan memori banding di Pengadilan Tinggi. “Sebenarnya dari pembelaan kami, sangat keberatan dengan hukuman pidana mati. Dan itu sudah diuraikan dalam pleidoi, bahwa klien kami dijebak oleh pengedar. Mengatakan akan mengambil alat-alat mobil, rupaya sewaktu datang berbeda,” terangnya.
Tidak ada pelaku lain diamanman, maka terdakwa sendiri pelaku tunggal, lalu pertimbangan majelis hakim mengatakan dalam fakta persidangan terdakwa mengetahui bahwa barang ini narkotika. “Tapi dari terdakwa, keterangannya itu sempat dicabut dipersidangan. Karena tidak sesuai keterangannya antara dakwaan dan persidangan,” timpalnya kepada Simbur.
Terkait residivis, memang ada perkara pembunuhan dulunya terdakwa Taufik ini, sekitar 10 tahun ditahan di Lapas Sekayu. “Dulu pernah di tahan di Lapas Sekayu. Tapi tadi jaksa juga mengajukan banding, seharusnya terdakwa yang banding,” tukas Nala Praya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, nota pembelaan disampaikan Nala Praya SH selaku PH terdakwa Taufik, dimana JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut pidana mati terdakwa Taufik alias Opik. Nala meminta terdakwa agar dibebaskan dari tuntutan JPU. “Terdakwa Taufik merasa telah dijebak RH (DPO), yang menyuruh terdakwa mengambil barang bukti di kota Sekayu Muba, saat mengambil barang di lokasi klien kami ditangkap,” ungkapnya.
Bahkan dalam pledoi itu kuasa hukum menegaskan, bila kliennya tidak mengetahui bila barang yang akan diambil ini adalah narkotika jenis sabu. “Faktanya di persidangan, klien kami tidak mengetahui barang yang akan diambilnya apa atas perintah RH (DPO). RH mengatakan barang ini hanya alat-alat (onderdil) mobil saja,” cetusnya.
Dalam dakwaan diketahui terdakwa Taufik Hidayat diminta RH (DPO) mengambil paket di wilayah Pali kemudian diantarkan ke kota Sekayu. Dengan hanya diupah Rp 15 juta, dengan menggunakan mobil terdakwa melaju ke kota Sekayu. Setelah tiba di Jalur Simpang Empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Muba, terdakwa menemui dua orang tak dikenalnya. Lalu meletakan sebuah kardus warna coklat, tak berselang lama, anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan. Menangkap terdakwa dan dua orang lagi kabur dengan mobilnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menegaskan tuntutan pidana mati JPU ini atas pertimbangan tidak ada hal yang meringankan. “Sehingga Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika yang dikenakan, dengan banyaknya barang bukti, maka menuntut pidana mati,” tanggapnya.
JPU dari Kejati Sumsel juga menganjar terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Taufik. (nrd)



