- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Delapan Pencuri Sawit “Dicungkil” Jatanras
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pencurian dilakukan sekawanan pelaku di perkebunan kelapa sawit, PT Andira Agro, di Teluk Mahang, Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, akhirnya ditangkap anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Perkara yang merugikan perusahaan perkebunan tersebut dirilis Jatanras Polda Sumsel Kamis (17/6) siang.
Dari kasus ini anggota Unit 1 Jatanras meringkus delepan orang pelaku. Mereka yakni tersangka M Nasir (31) buruh, warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin. Tersangka Amancik (31) warga Desa Sebubus, Kecamatan Pal 11, Banyuasin. Tersangka Ari Purnomo (21) warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
Selanjutnya, tersangka Andriansah (31) buruh warga Duren Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin. Tersangka Ahmad Martin (36) buruh, warga Dusun I, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba. Tersangka Mansur (36) buruh, warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin. Tersangka Asan (39) buruh warga Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba. Tersangka Supandi (38) wiraswasta, warga Karang Agung, Kecamatan Lalan, Muba.
Perkaranya terjadi Senin (22/2/21) sekira pukul 08.00 WIB, pihak keamanan perusahaan mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian di kebun inti 8, perkebunan sawit PT Andira Agro, di Teluk Mahang, Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin. Saksi Janisman dan Nugroho dan Rusli serta Jumidi sebagai petugas mendatangi lokasi dan benar adanya kejadian tersebut.
Mereka pun berusaha menghentikan tindak pencurian tersebut, tapi para pelaku menantang dan berkata kasar, pelaku terus mengambil buah kelapa sawit, dengan cara menggunakan dodos (alat pencungkil), lalu buah sawit dibawa pakai bak dorong, lalu ditaruh di pinggir jalan. Setelah buah sawit terkumpul di pinggir jalan, diangkat ke dalam truk dan mobil pick up, lalu dipindahkan ke kapal tongkang yang berada di pinggir sungai. Para pelaku pun kabur.
Pihak keamanan perusahaan melaporkan ke kepolisian dan perkaranya ditindaklanjuti. Hingga Jumat (11/6) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menangkap basah para pelaku tengah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Teluk Mahang, Desa Sebubus. Di bawah pimpinan Kanit 1 AKP Willy Oscar dan Panit 1 Ipda Ibrahim Akil dan anggota mendapati para pelaku tengah beraksi lagi. Maka para pelaku diamankan, sedangkan pelaku lainnya Pandi, Asan dan Suparman baru pergi dari perkebunan mengangkut dengan truk BG 8814 LO sebanyak 6 ton buah kelapa sawit. Pengejaran pun dilakukan, hingga mengamankan pelaku Supandi, Asan dan truk muatan 6 ton buah kelapa sawit. Para tersangka dan barang bukti diboyong ke Jatanras Polda Sumsel.
Kasubit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan SIk didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar SH menegaskan telah mengamankan sekawanan pelaku pencurian kelapa sawit di perusahaan perkebunan di Teluk Mahang Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
“Aksi pencurian kawanan pelaku sudah meresahkan, pencurian dilakukan diketahui sedari bulan Februari 2021, menyebabkan kerugian Rp500 juta lebih di pihak perusahaan. Para pelaku dan barang bukti diamankan dengan dijerat pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun,” tukasnya. (nrd)



