Eks Bupati Muzakir Divonis 8 Tahun dan Denda Rp350 Juta

PALEMBANG SIMBUR – Terdakwa eks Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar SH akhirnya diadili dimuka persidangan secara virtual. Pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim Bong Bongan Silaban SH LLC, disaksikan JPU Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Kamis (17/6/21) pukul 14.30 WIB.

“Menimbang mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Maka menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Bong Bongan Silaban.

Lanjut majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. “Apabila tidak membayar uang pengganti setelah putusan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan pidana selama 2 tahun 6 bulan,” tukas ketua majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjelaskan, telah mendengar dakwaan, saksi-saksi, bukti, mendengar replik dan duplik, lalu keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di persidangan dan JPU telah menunjukan barang bukti.  Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap, pejabat negara, yang nilainya Rp10 juta lebih, berkaitan dengan jabatan, bertolak dengan kewenangannya, dan tidak dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Unsur gratifikasi atau suap atau pemberian dalam artian umum meliputi pemberian uang, pinjaman, tiket perjalan, fasilitas penginapan.  “Dari keterangan saksi Anjapri selaku Dirut PT PMO pernah menghadap di rumah dinas Bupati Muzakir, terkait alih fungsi lahan menjadi hutan produksi tetap. Hal itu dibutuhkan biaya US$400 ribu. Dengan janji PT PMO menerima surat persetujuan Bupati tanggal 28 Februari tahun 2014,” cetus majelis hakim.

Mengenai dalih pembelaan kuasa hukum tekait uang Rp 5,6 miliar atas perintah saksi Anjapri ke saksi Yan Satya Nanda telah dibelikan uang dolar, tidak ditemukan bukti di persidangan, tidaklah cukup alasan dan harus dikesampingkan. Diantaranya bukti uang dolar tersebut, baik dari dokumen slip pembelian Bank BRI, berupa transaksi bulan Maret 2014 uang US$1.500 dan US$20 di Bank BRI Jalan Rivai.  “Majelis hakim menilai, bahwa ada transaksi pembelian uang US$200 ribu di Bank BRI cabang Jalan A Rivai, pada bulan Maret 2014. Setelah uang US$400 ribu oleh saksi Hendri Ihsan diserahkan ke saksi Yan Satya Nanda dan saksi Anjapri Dirut PT PMO untuk dibawa ke Muara Enim, diberikan ke terdakwa Muzakir,” tegas majelis hakim.

Majelis hakim menimbang diperoleh petunjuk terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar beberapa kali ditemui dirut PT PMO Anjapri dan menerima beberapa kali uang pecahan dollar, di bulan Maret 2014 di rumah dinas Bupati Muara Enim.  “Dalam perkara fungsi konversi alih fungsi lahan menjadi hutan produksi tetap, disebutkan tidaklah ditemukan uang dolar di persidangan menurut kuasa hukum dan menerima dollar hanya keterangan satu saksi saja. Majelis hakim menimbang tidak beralasan dan harus dikesampingkan. Terdakwa Muzakir terbukti menerima gratifikasi dari saksi Anjapri direktur PT PMO dan melanggar ketentuan jabatannya sebagai kepala daerah,” terang majelis hakim.

Maka terdakwa Muzakir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa Muzakir tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme. Sebagai Bupati Muara Enim, terdakwa seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Pertimbangan meringankan, terdakwa Muzakir memiliki keluarga, masih mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap dalam sepekan, baik menolak, pikir-pikir atau menerima. “Pikir-pikir yang mulia” tanggap terdakwa Muzakir.

Diwartawakan Simbur sebelumnya, Tim kuasa hukum Ir Muzakir Sai Sohar SH eks Bupati Muara Enim, Rabu (02/6/21) sekitar pukul 10.00 WIB, yakni Dr Firmansyah SH MH dan Darmawan SH MH menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam perkara gratifikasi dugaan korupsi perkara alih fungsi lahan hutan produksi yang dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Kabupaten Muara Enim tahun 2014.

Tim kuasa hukum terdakwa menegaskan, telah menyampaikan tanggapan tuntutan JPU dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2021 lalu.  “Pledoi ini pada intinya menyangkal semua tuntutan jaksa yang ada. Dalam tuntutannya pak Muzakir dinyatakan melanggar Pasal 12 B Jo 18 UU Tipikor, menerima gratifikasi sebesar 400 ribu US Dollar yang diberikan di empat tempat. Tetapi dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan dan meyakinkan transakai disebut gratifikasi itu terjadi. Baik saksi dihadirkan JPU, mereka mengatakan tidak pernah melihat pemberian uang diberikan Anjapri kepada Muzakir,” jelas Dr Firmansyah.

Dibeberkan Firmansyah kepada Simbur, maka kesimpulan tim kuasa hukum, bahwa perkara yang didakwakan kepada Muzakir, satu-satunya alat bukti hanya keterangan HM Anjapri. “Sementara keterangan 24 saksi tidak ada relevansi, tidak ada kaitanya dengan Muzakir yang disampaikan JPU. Dalam ilmu hukum, satu saksi itu bukan alat bukti. Nah maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, hanya pada satu saksi, dia harus dikuatkan dengan alat bukti lain,” timbangnya.

Dalam persidangan ini, Firmansyah menegaskan bahwa semua sama-sama tidak melihat, adanya uang dollar yang disita atau dokumen yang disita dari Muzakir. “Amplop yang disebut-sebut juga tidak ada. Uang dolar AS yang mana? pecahannya berapa? tapi apa betul-betul ada dipersidangan, maka tidak bisa dibuktikan. Jadi transaksional dikatakan JPU ya harus dinyatakan tidak terbukti,” tegasnya.

Firmansyah juga berharap kepada majelis hakim, kalau ternyata tidak terbukti, maka tidak ada kewajiban bagi Muzakir untuk membayar uang pengganti. “Jadi seluruh unsur didakwakan tidak terbukti, jadi harus dibebaskan. Harapan kita pada majelis hakim, harus mempertimbangkan fakta-fakta kami sampaikan di persidangan. Dan memang itu, fakta materil yang terjadi di persidangan,” tukas Firmansyah kepada Simbur.

JPU sebelumnya melayangkan tuntutan Rabu (19/5/21) pukul 17.00 WIB,  Tim JPU diketuai Indra Bangsawan SH dari Kejati Sumsel, yang disaksikan kuasa hukum terdakwa Muzakir Sai Sohar, yakni H Darmawan SH MH. Dari fakta persidangan, saksi sebanyak 21 orang, saksi ahli dan barang bukti, maka terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar selaku Bupati Muara Enim, bahwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP.

“Bahwa benar alih fungsi lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Muara Enim, dengan menyebabkan kerugian Rp5,8 miliar lebih. Terdakwa Bupati Muara Enim Ir Sai Sohar periode 2014-2018, menerima gratifikasi di salah satu hotel di Palembang tahun 2014 dan Jakarta, dengan total uang US$400 ribu,” beber JPU.

“Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan selaku Bupati Muara Enim, dan bertentangan dengan tugasnya sebagai bupati, sebagaimana berkaitan dengan sumpah jabatan Bupati Mara Enim. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18  UU No 31 tahun 1999 diubah UU Pasal 20 tahun Jo 64 ayat 1 KUHP,  dengan terjadinya tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan suap,” terang Indra.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak mengembalikan kerugian negara.  Atas pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.

“Bismillahirohmanirohim, maka menuntut terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar terbukti bersalah telah melakukan tindak pindana korupsi. Dengan pidana selama 10 tahun kurungan, dikurangi selama menjalani tahanan, memerintahkan tetap ditahan. Serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan, mengganti uang 400 ribu US Dollar, bila selama sebulan tidak membayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita, atau diganti 5 tahun pidana penjara,” tegas JPU.

Sedangkan terdakwa 1 HM Andjapri SH terdakwa 2 Yan Satyananda yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 13, UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Maka menjatuhkan tuntutan pidana kurungan terhadap terdakwa HM Andjapri SH selama 8 tahun. Dan terdakwa Yan Satyananda selama 7 tahun pidana penjara. Dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU.

Kemudian uang penganti masing-masing Rp 399,1 juta. Dengan ketentuan paling lama satu bulan, bila tidak dapat menganti maka terdakwa 1 dihukum 4 tahun dan terdakwa 2 dihukum 3 tahun 6 bulan. (nrd)