- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Mantan Sekda dan Eks Kabiro Kesra Pemprov Ditahan Kejati Sumsel
# Tersangka Baru Rasuah Masjid Sriwijaya
PALEMBANG, SIMBUR – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) MS dan eks Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) AN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring, Palembang.
Dua tersangka baru tersebut digelandang keluar dari gedung Kejati Sumsel usai menjalani pemeriksaan Rabu (16/6) sekitar pukul 17.12 WIB. Keduanya langsung memakai baju tahanan Tipikor Kejati Sumsel warna merah dengan tangan dipasang diborgol. Tersangka MS dan AN dibawa menuju mobil tahanan Kejati Sumsel lalu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang. Saat dimintai keterangan awak media, kedua tersangka hanya tersenyum lepas. Tidak mau berkomentar sembari jalan bergegas.
Khaidirman SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan, keduanya ditahan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. “Yang mana tersangka berinisial MS kapasitasnya selaku tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD. Sedangkan tersangka berinisial AN kapasitasnya Karo Kesra Sumsel dalam aliran dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring,” terang Khaidirman.
Atas perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengganjar kedua tersangka telah melanggar pasal 2 jo 18 UU No 20/2001 jo 55 KUHP Pidana, subsider pasal 3 jo pasal 18 no 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dengan dua tersangka baru, lanjut Khaidirman, artinya jumlah tersangka dugaan proyek pembangunan Masjid Sriwijaya genap menjadi enam orang dalam lingkaran kasus terus bergulir ini. “Kedua tersangka ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya.
Sementara, proyeknya sendiri masih berupa tiang beton menjulang alias mangkrak. Dalam perjalanannya penyidik mengendus adanya kejanggalan penggunaan anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel Senin (31/5) sekitar pukul 10.00 WIB, telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Jakabaring, di Gedung Kejati Sumsel. Khaidirman SH menegaskan, semua tersangka ditahan terkait pemeriksaan untuk melengkapi berkas-berkas perkara.
“Jadi sejak pukul 10.00 WIB tadi para tersangka diperiksa penyidik Kejati Sumsel. Ada empat tersangka hari ini yang kembali diperiksa untuk melengkapi berkas,” singkatnya.
Dari pantauan Simbur, sorenya jelang pukul 18.00 WIB, tiga tersangka dengan tangan masing-masing diborgol dengan dikawal jaksa, kuasa hukumnya lantas dibawa mobil tahanan. “Alhamdulilah sehat-sehat saja,” ujar tersangka EH kepada awak media.
Begitu juga dengan tersangka SF dan YA hanya melontarkan sepatah dua patah kata saja. Dia lantas berlalu dibawa ke Lapas Pakjo Palembang.
Kuasa hukum terdakwa EH, Aulia Rahman SH MH mengatakan kepada Simbur, Senin (31/5) pihaknya melakukan klarifikasi dan konfirmasi berkas-berkas yang disita di rumah terdakwa di Villa Kedamaian, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Selain klien saya, termasuk di rumah tersangka lain itu yang dikroscek masing-masing tersangka. Nah EH sementara sudah dijawab dengan tegas dan jelas. Menurut saya sebagai PH, EH tidak ada masalah. Semuanya sudah dijawab,” kata Aulia.
Misalnya soal buku tabungan, ada transaksi itu merupakan pinjaman. Perihal pinjaman itu kan bisnis karena ada pencairan pinjaman. “Tidak ada kaitan dengan perkara ini. Kalau soal kerugiannya Rp130 miliar, sebutkan item apa saja. Sedangkan nilai proyekan atau kontrak Rp668 miliar. Jadi pelaksana tidak mengerjakan apa sampai tidak terpasang, hingga ada kerugian negara. Sejauh ini anggaran Rp130 miliar sudah sesuai dibangun dengan proyek yang ada. (nrd)



