Bawa 800 Butir Ekstasi dan 249 Gram Sabu, Dibui 15 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara transaksi narkotika dalam jumlah jumbo, dilakukan terdakwa M Daud Syahbudin (52) memasuki agenda putusan. Ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH membacakan amar putusan, Rabu (16/6) di Pengadilan Negeri Palembang.

Selepas persidangan Kuasa hukum terdakwa yakni Ahmad Rizal SH, menegaskan kepada Simbur, usai pleidoi atau pembacaan pembelaan terdakwa, majelis hakim langsung memutuskan perkara. “Iya jadi habis nota pembelaan atau pledoi terdakwa, majelis hakim langsung membacakan amar putusan terdakwa. Dengan vonis 15 tahun pidana penjara,” ungkap Rizal.

JPU sendiri menuntut terdakwa M Daud Syahbudin dengan pasal 114 KUHP dan UU No 35 Tahun 2009 tentang menguasai dan transaksi narkoba diatas 5 gram, menuntut lebih rendah dengan pidana selama 14 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar.

Dari dakwaan bahwa, terdakwa M Daud Syahbudin (52) warga Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur,  Senin (8/2/21) sekitar pukul 16.00 WIB, telah terjadi transaksi pidana narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, di Simpang 4, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat mobil Suzuki Ertiga BG 1573 GA warna putih.

Melihat hal mencurigakan petugas menghentikan paksa kendaraan, saat diperiksa ditemukan dua paket plastik masing-masing 400 butir ineks warna hijau logo Mahkota dan totalnya 800 butir ekstasi. Serta 249 gram sabu, ponsel dan uang Rp 500 ribu, yang disembunyikan dalam ban serep luar.

Dari pemeriksaan, barang haram itu didapat dari OD (DPO) atas perintah KY (DPO) dengan barang seharga Rp 135 juta dan akan diupah Rp 15 juta atas perintah KY. (nrd)