Edarkan 100 Gram Sabu, Dipenjara 7 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan hukuman pidana penjara dan denda dijatuhkan terhadap terdakwa Demico Capenter. Akibat terbukti bersalah mengedarkan menjual sabu seberat 100 gram seharga Rp 100 juta. Majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Samuel Ginting SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Selasa (23/9/25) pukul 15.10 WIB. Dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Neny Karmila SH MH menghadirkan terdakwa Demico Capenter secara virtual dari Lapas.

“Menyatakan terdakwa Demico Capenter bersalah diancam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan vonis selama 7 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas Pitriadi SH MH.

“Pikir – pikir yang mulia,” tanggap terdakwa Demico secara online dari Lapas, atas putusan hukum terhadap terdakwa.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa lebih tinggi selama 8 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Neny Karmila SH MH mendakwa terdakwa Demico Capenter, pada Kamis (15/5/25) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tanjung Siapi – Api, Desa Gasing, di Pasar Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Malam itu Rabu (14/5/25) sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Demico dihubungi pembeli yang memesan 100 gram sabu, dengan disepakati seharga Rp 77 juta, dengan transaksi di daerah Gasing. Keesokan malamnya, terdakwa Demico menghubungi Aan Boneng (DPO) untuk memesan 100 gram sabu seharga Rp 75 juta. Dengan upah Rp 1,5 juta diantarkan besok paginya.

Pebri anak buah Aan Boneng menyerahkan sebungkus kantong asoy hitang berisi paketan sabu. Lalu terdakwa menemui pembeli menunggu di mobil di Pasar Gasing. Tidak lain polisi Ditres Narkoba Polda Sumsel yang menyamar dan meringkus terdakwa berikut barang bukti, pada Kamis (15/5/15) pukul 12.00 WIB. (nrd)