- Banyak Ketua RT di Palembang Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
- Tiga Warga OKU Selatan Tewas Terseret Banjir Bandang
- Kemendagri Imbau Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda
- Gelar Operasi Katarak Gratis, TNI Prima Bantu Warga Kembali Melihat
- Pertahanan Negara Tidak Lepas dari Peran Tokoh Agama
Banyak Ketua RT di Palembang Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH mengutarakan bahwa, pihaknya saat ini konsen bekerja dan fokus terhadap perkara tindak pidana korupsi. Diantara perkaranya dari dugaan tipikor proyek pekerjaan jalan Dinas Perkimtan dan PMI kota Palembang.
Hutamrin juga tengah menangani perkara dugaan tipikor Perkimtan kota Palembang tahun 2024, sejauh ini ia telah menerima laporan, bahwa para ketua RT banyak diperiksa dan ada indikasi sebagai tersangka.
“Saya tekankan sekali lagi, kami bekerja secara profesional. Untuk para RT, sama sekali tidak bertanggung jawab dalam proyek pekerjalan jalan ini. Jadi RT hanya melihat ada atau tidaknya pekerjaan di wilayah tersebut. Saya jamin, 100 persen tidak ada RT yang jadi tersangka, karena tidak ada yang terlibat dalam pertanggung jawaban pekerjaan ini,” bebernya kepada Simbur.
“Kemudian ada 131 titik dalam pelaksanaan satu proyek di tahun 2024. Jadi kami berikan informasi, tidak semuanya harus ditangkap, tidak. Jadi siapa yang bertanggung jawab, dalam proses pemeriksaan nanti, itulah yang bertanggung jawab,” cetus Kajari Palembang.
“Untuk menentukan tersangka juga, kami harus disertai alat bukti yang cukup. Menyangkut perhitungan, kita meminta auditor dan konsultan, sehingga kita bekerja secepatnya sehingga dapat kita ekspos,” harapnya.
Pertama penanganan perkara PMI kota Palembang, Hutamrin menegaskan bahwa, segera tanggal 30 September 2025 ini agenda perdana persidangan perkara PMI kota Palembang, selanjutnya proses pemeriksaan saksi – saksi.
“Seyogianya keterangan saksi tidak jauh berbeda, dengan penyidikan. Hak – hak saksi diberikan, tidak ada pemaksaan sedikit pun, dalam memberikan keterangan tersebut. Jadi bisa dipakai keterangan saksi, tersangka dan terdakwa dalam persidangan. Karena apabila terjadi kebohongan, keterangan saksi – saksi ini telah di bawah sumpah. Jadi sebaiknya berikan keterangan sesuai fakta dan data,” cetusnya kepada awak media, Rabu (24/9) pukul 13.00 WIB.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Palembang juga sudah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 14 miliar 900 juta. “Total sebanyak Rp 14 miliar 900 juta berhasil diselamatkan di tahun 2024, ini terdiri dari tindak pidana korupsi, kemudian lelang, perdata tata usaha negara, ditambah dari pidum, tilang serta biaya perkara,” tambahnya.
Sehingga banyak aset – aset yang diselamatkan, baik setelah inkrah atau proses perkara. Dalam proses perkara seperti penyitaaan aset barang bukti.
“Berkat penelusuran dan aset tresing bisa terlacak aset – aset yang tidak diketahui. Pada saat ini, Kejari Palembang meminta tolong Kejaksaan Agung untuk melakukan proses pelelangan atau penyelesaian berupa saham. Jadi dijual di pasar bursa efek Jakarta,” tukas Kajari Palembang. (nrd)