- Banyak Ketua RT di Palembang Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
- Tiga Warga OKU Selatan Tewas Terseret Banjir Bandang
- Kemendagri Imbau Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda
- Gelar Operasi Katarak Gratis, TNI Prima Bantu Warga Kembali Melihat
- Pertahanan Negara Tidak Lepas dari Peran Tokoh Agama
Tipu 17 Jemaah Umrah, Bilal Dibui 5 Tahun 3 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Bilal Tribudi akhirnya dijatuhi hukuman vonis, pasca melakukan penipuan terhadap jamaah umrah. Putusan dibacakan hakim Selasa (23/9/25) pukul 16.00 WIB. Hakim ketua Fatimah SH MH didampingi Sangkut Lomban Tobing membacakan vonis di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Mardiana Delima SH menghadirkan langsung terdakwa Bilal langsung dipersidangan.
Terdakwa Bilal terbukti bersalah melanggar Pasal 126 UU No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, karena dengan sengaja menggagalkan keberangkatan jamaah. Ada pun pertimbangan memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua.
Bilal langsung menyatakan menerima vonis tanpa pikir-pikir, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Bilal 7 tahun 6 bulan penjara. Dari dakwaan diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa bahwa terdakwa Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro bin Isom, pada Minggu (2/6/24) di Jalan Sukabangun, Lorong Masjid, RT 10/7, Kelurahan Sukajaya, Sukarame, diduga penipuan keberangkatan umrah ke tanah suci.
Terdakwa Bilal Tribudi sebagai Dirut penyelenggara haji dan umroh di PT BIN Bilal Indonesia, pada tanggal 27 Mei 2024 pukul 10.03 WIB, saksi Dewi Safitri mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Rolindia Latalima paket umrah untuk keberangkatan tahun 2025.
Pada tanggal 1 Juni 2024 saksi Rolindia menanyakan saksi Dewi Safitri soal promo Rp 23 juta 500 ribu, harus dibayar lunas. Kemudian saksi Rolindia membayar keberangkatan 7 orang atas nama Adhi Setyawan, Rolindia, M Zaidan Azzaky S, Ruslani Usman, Yulia Aswita, Dian Anggraini dan Mustaziri, totalnya ditransfer saksi Rolindia ke Bilal Tribudi sebanyak Rp 174 juta 200 juta secara bertahap.
Selanjutnya tanggal 8 Juni 2024 keluarga saksi Rolindia yakni saksi Rizky Handayani membayar lunas keberangkatan umrah secara transfer ke PT Bin Bilal Indonesia dua kali sebesar Rp 96 juta dan Rp 22 juta. Bahwa total pembayaran umrah keluarga saksi Rolindia Latalima sebanyak 17 orang sebanyak Rp 416 juta 200 ribu.
Saksi Rolindia tanggal 2 Agustus 2024 mendapat kabar terdakwa Bilal Yribudi mendapat masalah hukum pidana. Saksi Rolindia menghubungi saksi Dewi Safitri dan meyakinkan keberangkatan umrah tetap sesuai jadwal.
Namun belakangan terjadi persoalan, keberangkatan tertunda, dengan berbagai alasan, dari visa hingga maskapai pesawat. Para korban terus meminta pengembalian uang dari terdakwa Bilal namun tidak ada itikad baik. Selain umrah gagal uang para korban pun belum dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa satu keluarga sebanyak 17 orang mengalami kerugian kehilangan uang Rp 416 juta 200 ribu. Bahwa perbutan terdakwa diancam Pasal 126 UU RI No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umrah. (nrd)