Tiga Perusahaan Minyak Diperiksa, Jual Solar Industri ke Gudang Oplosan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara penjualan minyak solar industri ke gudang oplosan, dengan menyeret terdakwa Arianto Arbi Cs selaku driver truk tangki warna putih biru PT Kalimantan Energi Nusantara atau PT KEN. Digelar dengan agenda keterangan saksi dari pihak tiga perusahaan minyak.

Majelis hakim Samuel Ginting SH MH didampingi Pitriadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (16/9/25) pukul 15.30 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung 5 orang terdakwa. JPU juga menghadirkan 3 orang saksi dari perusahaan minyak dan satu lagi anggota Bareskrim Polri.

Ada pun 5 orang terdakwa yakni, terdakwa Arianto Arbi sebagai driver truk tangki PT KEN. Sedangkan 4 orang terdakwa lagi buruh di gudang oplosan minyak di Tanjung Enim, yakni terdakwa Angga Agustin, terdakwa Tegu, terdakwa Debi Pratama dan terdakwa M Al Parizi.

Sedangkan tiga saksi dari perusahaan yakni, saksi Rudi dari PT Pertamina Patra Niaga, lalu saksi Joni dari PT KEN dan saksi Arwan dari PT Elnusa. Ditambah satu saksi anggota Bareskrim Polri yang melakukan penggerebekan gudang oplosan BBM di Tanjung Enim.

Hakim ketua pun mencecar saksi Rudi dari PT Pertamina Patra Niaga, menurut saksi dulu kasus serupa sudah pernah ada pengoplosan minyak, dan tas kasus ini maka PT Pertamina Patra Niaga lah yang dirugikan. “Namun untuk kasus ini, kalau ada pengoplosan minyak, menjadi tanggung jawab PT Elnusa,” singkat saksi.

Kemudin keterangan saksi Joni dari PT KEN, menurut saksi PT KEN merupakan transportir yang bekerjasama dengan PT Elnusa menanggung biaya ganti rugi

“Sudah berapa kali driver ini mengoplos solar? tanya hakim ketua.

“Tidak tahu yang mulia, dan kami masih menjalankan kontrak ini,” kata saksi Joni.

Berikutnya giliran JPU Dyah Rachmawati SH memeriksa keterangan anggota Bareskrim Polri, “Apakah perkara ini atas laporan dari masyarakat? tanya JPU.

“Iya laporan dari masyarakat, kemudian kami pantau dengan drone di TKP,” ujar anggota Bareskrim Polri.

Selanjutnya saksi Arwan dari pihak PT Elnusa dimintai keterangan JPU.

“Apakah tanggung jawab PT Elnusa ini terkait kualitas dan kuantitas BBM sampai tujuan? tanya JPU.

Saksi Rudi dari PT Pertamina Patra Niaga mengatakan urusan segel menyegal keamanan hingga pengiriman BBM ini menjadi urusan PT Elnusa.

“Kami meminta PT Elnusa agar pengiriman solar ini, dipastikam sampai baik secara kuantiti dan kualitasnya,” kata saksi Rudi.

JPU pun menilai dalam tanggung jawab pengiriman solar industri terkesan
saling lempar sana sini tanggung jawab. Atas keterangan keempat orang saksi, 5 orang terdakwa sepakat merasa tidak ada yang keberatan.

Jaksa Dyah Rachamati SH mendakwa terdakwa Arianto Arbi bersama terdakwa Angga Agustin, terdakwa Tegu, terdakwa Debi Pratama dan terdakwa M Al Parizi, pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan PT Muara Kelingi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, melakukan tindak pidana meniru dan memalsukan bahan bakar minyak atau BBM.

Berawal dari terdakwa Arianto Arbi bekerja sebagai sopir di PT Kalimantan Energi Nusantara atau PT KEN, di Srengseng Kembangan, Jakarta Barat. Dengan Pool di Jalan Lettu Karim Kadir, RT 2/1, Kecamatan Gandus. Dimana PT KEN bergerak dibidang pengangkutan BBM bekerjasama dengan PT Elnusa Petrofin untuk menerima, pengangkutan dan pengiriman BBM solar industri dari Supply Point atau termin BBM PT Pertamina Patra Niaga di Kertapati menuju Delivery Point PT Satria Buana Sarana atau PT SBS di Tanjung Enim.

Terdakwa Arianto Arbi mengenal terdakwa Angga sejak tahun 2022, oleh tergiur mendapat uang tambahan lewat menjual solar industri ke pemilik gudang oplos BBM yakni Sapri, Nasri dan Darman di Jalan PT Muara Kelingi, RT 11/04, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati.

Saksi Sapri dan Nasri meminta terdakwa Arbi untuk menjual solar industri dari tangki transportir yang diangkut dibawa ke gudang Sapri. Dengan Sapri membali seharga Rp 1,6 juta setiap ton nya dan terdakwa membeli solar cong atau solar tambang illegal seharga Rp 800 ribu setiap tonnya. Sehingga keuntungan terdakwa Rp 800 ribu setiap tonnya.

Pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 10.15 WIB, terdakwa Arbi membawa truk tangki BG 8946 OJ warna putih biru milik PT KEN berisi solar industri sebanyak 16.000 liter atau sekitar 16 ton dari terminal BBM PT Pertamina Patra Niaga Kertapati, menuju gudang pengoplosan. Dimana seharusnya solar industri dikirim ke vendor PT SBS di Tanjung Enim.

Terdakwa Arbi menjual 4 ton solar industri kepada saksi Sapri. Ditukar dengan cong atau minyak illegal dari Sekayu sebanyak 4 ton. Dibantu terdakwa Anga Agustin buruh bekerja di gudang pengoplosan.

Terdakwa Tegu sebagai operator di gudang oplosan ikut memindahkan solar cong dari truk ke truk tangki PT KEN. Terdakwa Debi Pratama sebagai penakar minyak solar cong memindahkan selang solar cong ke dalam truk tangki PT KEN.

Lalu terdakwa M Al Parizi juga mencampurkan solar cong ke truk tangki PT KEN. Sejurus kemudian anggota Subdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggrebekan gudang pengoplosan BBM solar.

Terdakwa Arbi selama sebulan sudah sekitar 15 kali menjual minyak solar industri PT KEN ke gudang pengoplosan. Setiap satu kali penjualan sebanyak 4 ton solar, sehingga total 60 ton solar PT KEN dijual. Terdakwa Arbi meraup keuntungan lebih Rp 48 juta. Para terdakwa diancam Pasal 54 UU No 12 tahun 2001 tentang migas Jo Paa 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)