- Banyak Ketua RT di Palembang Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
- Tiga Warga OKU Selatan Tewas Terseret Banjir Bandang
- Kemendagri Imbau Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda
- Gelar Operasi Katarak Gratis, TNI Prima Bantu Warga Kembali Melihat
- Pertahanan Negara Tidak Lepas dari Peran Tokoh Agama
Korban Terluka Parah akibat Dikeroyok di Diskotek

PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pengeroyokan disertai senjata tajam terjadi ditempat hiburan malam Diskotek DA/41 di Sukarame, menyebabkan korban Ismail terluka parah usai digebugi dan ditusuk dibagian kepala, leher dan perut.
Majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Fatimah SH MH memimpin persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (18/9/25) pukul 15.30 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Desi Arsean SH MH menghadirkan langsung kedua terdakwa, terdakwa Noval Ramadan alias Rama bersama terdakwa M Fiqri Fernanda.
“Saya tusuk kepala korban, kejadiannya itu jam 3 pagi pak, sewaktu habis senggolan teman saya Noval sama korban. Iya saya minum (miras),” ujar terdakwa Fiqri dalam agenda keterangan terdakwa.
Giliran terdakwa Noval mengaku yang menusuk perut korban. “Pisau itu dari Apek (DPO), kejadiannya karena senggolan pas joget. Tapi sudah ada perdamaian di Polsek pak hakim,” kata terdakwa.
Menurut JPU Desi Arsean SH, perbuatan terdakwa dalam melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. “Ancaman terhadap terdakwa, sebagaimana Pasal 170 KUHP ayat 2 itu 9 tahun yang mulia,” ujar JPU.
JPU mendakwa, bahwa terdakwa Noval Ramadan alias Rama bersama terdakwa M Fiqri Fernanda, bersama pelaku Andrian alias Apek (DPO) dan pelaku Deni (DPO). Melakukan penganiayaan dan pengeroyokan menyebabkan luka berat korban Ismail alias IIs. Terjadi di hall Diskotek DA/41 di Jalan Kolonel H Burlian, KM 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Mulanya Kamis (3/4/25) sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa Noval bersama terdakwa M Fiqri, pelaku Deni (DPO) dan Fitri, ke tempat hiburan diskotek DA. Disana bertemu dengan pelaku Andrian alias Apek (DPO). Terdakwa Noval meminta sajam ke Andrian untuk menjaga diri. Terdakwa Noval bersama terdakwa Fiqri, pelaku Andrian (DPO) pelaku Deni (DPO) serta saksi Fitri pun asik berjoget di dekat DJ depan hall DA pada dini hari.
Terdakwa Noval tidak sengaja bersenggolan dengan bahu korban Ismail alias Iis. Ribut mulut pun terjadi, terdakwa Noval yang emosi meninju wajah korban Ismail sekali.
Terdakwa Noval kembali menusuk perut korban. Melihat itu terdakwa Fiqri ikut menikam kepala Ismail menggunakan pisau. Saat itu korban Ismail berusaha menyelamatkan diri, namun dihadang pelaku Apek, terdakwa Fiqri serta pelaku Deni.
Pelaku Apek ikut melukai leher, telinga dan bahu kiri korban pakai pisau. Pelaku Deni menendang badan korban dan terus menyerang.
Kejadian itu dilerai teman, pengunjung dan security diskotek, dan membawa korban Ismail yang terluka parah dari diskotek ke RS Muhammadiyah Palembang. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP. (nrd)