Terpidana Korupsi Proyek Masjid Sriwijaya Kembalikan Lagi Uang Rp1 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidus Anca Akbar SH MH melakukan gelar perkara terkait pengembalian uang pengganti, dalam perkara korupsi proyek Masjid Sriwijaya, yang menyeret terdakwa Ir Yudi Arminto MT, Kamis 18 September 2025, pukul 14.00 WIB.

“Terpidana 2 Ir Yudi Arminto MT telah melakukan pembayaran uang pengganti tahap 1 sebesar Rp 1 miliar, pada Senin 14 Juli 2025. Kemudian pembayaran tahap 2 sebesar Rp 1 miliar lagi tanggal 11 September 2025. Sehingga sisa UP yang belum dibayarkan sebesar Rp 544 juta lebih. Dari total UP harus dibayarkan Rp 2 miliar 544 juta,” kata Hutamrin.

Dikatakan Kajari Palembang bahwa terpidana Ir Yudi Armanto MT tersandung tindak pidana korupsi dana hibah di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dari Pemprof Sumsel. Ditingkat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 menyatakan bahwa terdakwa I Ir Dwi Kridayani MM bersama terdakwa 2 Ir Yudi Arminto MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU N 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Putusan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ir Dwi Kridayani
MM dan terdakwa 2 Ir Yudi Arminto MT, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan. Menghukum pula para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa I Ir Dwi Kridayani MM sebesar Rp 2 miliar 500 juta. Dan terdakwa 2 Ir Yudi Arminto MT sebesar Rp 2 miliar 544 juta lebih,” beber Hutamrin.

“Dengan ketentuan, apabila masing-masing terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan. Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, subsider masing – masing 4 tahun,” tukasnya kepada Simbur. (nrd)