- Banyak Ketua RT di Palembang Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Proyek Perbaikan Jalan
- Tiga Warga OKU Selatan Tewas Terseret Banjir Bandang
- Kemendagri Imbau Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda
- Gelar Operasi Katarak Gratis, TNI Prima Bantu Warga Kembali Melihat
- Pertahanan Negara Tidak Lepas dari Peran Tokoh Agama
Beli Ganja di Medsos, Divonis 9,5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca dinyatakan terbukti bersalah membali ganja kering secara online di Facebook. Terdakwa Eri Erpiansyah pun tertunduk pasrah di jatuhi hukuman pidana penjara untuk memberikan efek jera Majelis hakim diketuai Raden Zainal SH MH didampingi Sangkot Lumban Tobing SH MH membacakan vonis Selasa (16/9/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, dengan JPU menghadirkan langsung terdakwa Eri Erpiansyah di muka persidangan.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Eri Erpiansyah bersalah menjual dan mengedarkan narkotika jenis tanaman ganja. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun 6 dan bulan. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ari Erpiansyah juga secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan menjual narkoba jenis tanaman, melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Jaksa mendakwa terdakwa Ari Erpiansyah pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB, di Gudang Operasional Paket dan Kurir Kantor Pos Muara Enim, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar 2. Berawal Senin 3 Maret 2015 sekitar pukul 19.30 WIB, di Pos Kamling, Perumahan Griya Azury 6, Muara Enim, dimana Andika Pratama (DPO) mengajak terdakwa membeli ganja secara online melalui komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) di medsos Facebook.
Dimana terdakwa Ari dan Andika (DPO) merupakan anggota komunitas LGN. Selanjutnya Selasa 25 Maret 2025 pukul 20.00 WIB, terdakwa mendapat pesan Whatsapp dari Andika (DPO), untuk mengambil pesanan paket ganja di kantor pos. Setibanya terdakwa di kantor pos Muara Enim sedang Andika (DPO) menunggu di motor.
Petugas BNN Kabupaten Muara Enim langsung meringkus terdakwa Ari, sementara Andika (DPO) kabur. Satu paket besar dibungkus plastik hitam didalamnya berisi ganja dan ponsel merek Oppo A7 warna silver.
Andika (DPO) membeli ganja secara online melalu komunitas LGN di Facebook seharga Rp 8 juta seberat 945,30 gram, untuk dijual kembali seharga Rp 1,2 juta, akan dipecah menjadi 40 linting, satu lintingnya seharga Rp 40 ribu.
Terdakwa Ari dan Andika (DPO) sudah 2 kali membeli ganja secara online. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)