Bawa 11 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Antoni (49). Setelah warga Jalan Perindustrian 2, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, kedapatan membawa 11 Kg Sabu senilai Rp 11 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Agung Ciptoadi SH MH didampingi Samuel Ginting SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pekan lalu. JPU pun menghadirkan terdakwa Antoni langsung di persidangan.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Antoni bersalah telah menguasai dan mengantarkan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kurungan selama seumur hidup,” tegas JPU.

Selepas persidangan terdakwa Antoni merasa keberatan atas tingginya tuntutan JPU. “Keberatan yang mulia, tidak sesuai tinggi sekali. Saat penangkapan ada yang dilepaskan tapi saya ditangkap, mohon keadilannya yang mulia,” seru terdakwa Antoni. “Itu namanya undercover buy, setelah tuntutan siap nota pembelaan atau pledoi yang menjadi hak saudara,” tukas Agung Ciptoadi.

Selepas persidangan, baik terdakwa atau JPU menegaskan bahwa terdakwa mengaku belum sama sekali menerima upah yang dijanjikan. “Belum dapat upah saya,” singkat terdakwa lantas dibawa ke rumah tahanan.

Jaksa mendakwa bahwa terdakwa Antoni dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, di Jalan Perindustrian 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame. Berawal dari penyelidikan atas laporan adanya transaksi narkotika, petugas kepolisian memantau kediaman terdakwa. Siang itu diketahui terdakwa Antoni baru keluar dengan mengendarai motor Honda Beat Streat BG 2840 AWD warna hitam.

Petugas pun membuntuti terdakwa, saat melintas di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, distop motor dan dari penggeledahan sebuah tas ransel hitam yang dibawa terdakwa.

Polisi menemukan 3 bungkus plastik merek Guanyinwang warna hijau seberat 3 Kg, ditambah 8 bungkus plastik 8 Kg sabu dengan total berat sekitar 11 kilogram. Dari keterangan terdakwa Antoni, barang haram itu milik Jakaria (DPO), dan apabila transaksi sabu berhasil akan diupah Rp 10 juta. (nrd)