Tak Bayar Uang Pengganti Rp3,325 Miliar, Harta Terdakwa Disita

# Kasus Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Lahan di Muara Enim

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah pembacaan vonis terhadap terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar SH eks Bupati Muara Enim, yang diganjar selama 8 tahun kurungan dan denda Rp 350 juta. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (17/6) giliran pembacaan amar putusan terhadap terdakwa HM Andjapri SH dan terdakwa Yan Satyananda.

Ketua majelis hakim Bong Bongan Silaban SH LLC di muka persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang membeberkan amar putusan terhadap eks Direktur dan mantan Kabag Akutansi Keuangan perusahaan sawit PT PMO, secara bergantian.  Perkara dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Kabupaten Muara Enim tahun 2014. Disinyalir telah menyebabkan kerugian Rp 5,8 miliar lebih. Yang melibatkan terdakwa Muzakir Sai Sohar atas gratifikasi atau suap 400 ribu US Dollar, bulan Maret 2014.

“Bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah. Maka mengadili terdakwa Andjapri dengan vonis selama 6 tahun pidana kurungan, denda Rp 350 juta subsider 6 bulan. Dan terdakwa Yan Satyananda selama 5 tahun kurungan denda Rp250 juta,” sebut majelis hakim.

Lanjut majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti dengan terdakwa Andjapri Rp3,325 miliar. Apabila dalam sebulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita, dengan penggantinya kurungan selama 2,6 tahun. Dan terdakwa Yan Satyananda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 798 juta,” tukas Bong Bongan Silaban.

Selepas mendengarkan vonis majelis hakim, baik tim JPU pikir-pikir dan tim kuasa hukim terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir, dalam sepekan untuk menyatakan sikap atas vonis dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.

“Klien kita dijatuhi vonis 6 tahun, didenda Rp 350 juta atau digantikan 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 3,325 miliar itu, kalau dalam satu bulan tidak dibayar maka harta disita, kalau tidak ada disita maka penggantinya kurungan 2 tahun 6 bulan. Jadi menurut hakim kalau tidak ada pegganti hukuman ditambahkan 6 tahun, 2,6 tahun dan 6 bulan berarti 9 tahun kurungan, kira-kira begitu pengertiannya, hanya memang kita tetap mengupayakan seperti apa langkahnya,” jelasnya.

Ditegaskan kuasa hukum terdakwa, yakni Yose Rizal SH MH dan tim pengacaranya, disatu sisi menghormati putusan pengadilan, namun untuk diketahui bahwa pengerjaan pengurusan hutan pengganti yang dilakukan Andjapri selaku Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, adalah pelaksanaan perintah RUPS atau rapat umum pemegang saham.

“Jadi tidak ada alasan untuk menghindar untuk melaksanakan dari perintah RUPS. Maka diuruslah lahan pengganti, bahkan kalau lahan pengganti tidak dicari, ancaman hukumannya jauh lebih besar bagi perusahaan baik pidana maupun denda,” timbangnya kepada Simbur.

Sebab menurutnya, inikan aset perusahaan, kalau diurus mak HGU menjadi hidup dan pengerjaanya tahun 2014 kemudian ditahun 2015 sudah diterima di RUPS.  “Dinyatakan equit the chat, artinya ia diberikan pembebasan dari segala tanggung jawab. Maka status hukumnya dibebaskan, diterima oleh pemegang saham. Jadi pekerjaan Andjapri ini dalam rangka menjalankan profesinya sebagai direksi diterima RUPS. Tapi dianggap salah, karena ada laporan dari alm Abunawar Basyeban,” timbangnya.

Maka persoalannya dianggap merugikan keuangan negara tapi ditingkat interen diterima sesuai keputusan RUPS. “Lahan pengganti 4.332 hektar, itu sudah diurus, dan produk pekerjaan Rp 5,850 miliar itu sudah selesai, sesuai kontrak alm Abunawar. Sudah ada ada rekomendasi dari Gubernur, tinggal menunggu SK penetapan dari Menteri, jadi sudah selesai itu,” tukas Yose.

Diwartakan Simbur sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 1 HM Andjapri SH terdakwa 2 Yan Satyananda yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 13, UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.  “Maka menjatuhkan tuntutan pidana kurungan terhadap terdakwa HM Andjapri SH selama 8 tahun. Dan terdakwa Yan Satyananda selama 7 tahun pidana penjara. Dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU.

Kemudian uang penganti masing-masing Rp 399,1 juta. Dengan ketentuan paling lama satu bulan, bila tidak dapat menganti maka terdakwa 1 dihukum 4 tahun dan terdakwa 2 dihukum 3 tahun 6 bulan. “Kami manfaatkan secara maksimal dalam pledoi, satu pihak kita tahu, jaksa sepakat korupsi yang melawan hukum pasal kentuan 2 ayat 1 itu tidak terbukti. Kalau pasal 2 ayat 1 tidak terbukti, maka menurut kita dan pasal 3 yang korupsi dilakukan secara menyalahgunakan wewenang itu juga tidak terbukti,” timbangnya.

“Bagaimana orang melakukan melawan hukum, tidak membuat merugikan negara tidak menguntungkan orang lain, juga pasti tidak menyalah gunakan kewenangan. Hanya persoalannya mungkin, yang tidak bisa dihindari pak Hanjapri adalah menyangkut pemberian kepada pejabat negara,”cetusnya.

Tapi di lain pihak pemberian itu atas pertimbangan yang matang, dari Andjapri. “Berdasarkan pertimbangan bisnis yang matang, bahwasanya ketika itu Andjapri sedang menyelamatkan aset perusahan. Jadi aset perusahaan yang diamankan jauh lebih besar nilainya, kalau mengeluarkan kepentingan uang untuk bupati,” tegasnya kepada Simbur.

Apabila lahan hutan pengganti tidak dicari, maka ancaman hukuman bagi PT Mitra Ogan jauh lebih besar. Perusahaan Mitra Ogan dapat dinyatakan dengan status quo, maka hasil tanaman oleh PT Mitra Ogan atau perkebunan sawit dianggap illegal.  “Kalau illegal berapa tahun PT Mitra Ogan menanggung kerugian akibat tanaman dianggal illegal, artinya itu sejak tahun 1998-2014, maka berapa uang illegal itu.  Tapi kalau lahan hutan itu diganti maka itu terhapus semua. Itu dilakukan semata-mata demi kepentingan bisnis, kalau dianggap salah dalam segala hal tidak ada uang,” tukasnya tim kuasa hukum terdakwa.

Diketahui perkara ini dari kontrak kerja sama PT Perkebunan Mitra Ogan dengan Abunawar Basyeban SH MH. Untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan dialih fungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.  Dalam kontrak kerja ini terjadi tindakan melawan hukum, dimana sebuah proyek tidak boleh dakukan dengan penunjukan langsung namun melalui proses lelang, oleh PT Perkebunan Mitra Ogan kepada Abunawar Basyeban SH MH. (nrd)