- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ardi Bunuh Andi, Kuasa Hukum: Terdakwa Bela Diri Gunakan Pisau Milik Korban
PALEMBANG, SIMBUR – Pleidoi atau nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa Ardi Pasda (35), yakni Ahmad Rizal SH dan Eka Sulastri SH dalam perkara pembunuhan dengan korban Andi Yusuf. Pembelaan disampaikan di muka persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (21/6/21) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dalam pembelaan kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Karena terdakwa melakukan penusukan untuk membela diri,” ujar Eka kepada Simbur.
Eka meminta agar terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan. “Untuk tuntutan 12 tahun itu terlalu berat. Sebab pisau yang digunakan terdakwa menusuk itu milik korban,” timpalnya.
Majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH usai mendengarkan pleidoi perkara pembunuhan terdakwa Ardi Pasda mempersilakan jaksa memberikan tanggapan secara tertulis. “Maka sidang dilanjutkan Kamis depan tanggal 24 Juni 2021, sudah harus putus jaksa,” tukas majelis hakim.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Ardi Pasda (35) pada Kamis 23 April 2015 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Mayor Salim Batu Bara, di depan fotokopi Gajah Mada, Kelurahan Sekip Jaya, Kemuning, melalukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Andi Yusuf.
Mulanya terdakwa Ardi tengah mengendarai motor berboncengan dengan saksi Upik, kemudian melintas di lokasi kejadian di Jalan May Salim Batu Bara, di depan fotokopi Gajah Mada, bersenggolan dengan motor korban Andi Yusuf, menyebabkan kaki saksi Upik terluka.
Spontan terdakwa dan korban pun turun dari motor. Korban naik pitam, melayangkan tinju ke wajah terdakwa dan menghantamkan helmnya. Sembari terjadi ribut mulut, korban pun kemudian mencabut pisau untuk menusuk terdakwa. Aksi korban berhasil ditangkis dan terdakwa merebut pisau korban, hingga pisau itu berbalik melukai korban sendiri. Pisau mendarat di dada korban, tepatnya di bawah ulu hati. Selanjutnya terdakwa membuang pisau ke parit dan kabur, malamnya ia mengetahui korban Andi Yusuf meninggal dan terdakwa pergi ke Jambi. Hingga Rabu 14 November 2020 selagi berada di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa dibekuk anggota Polrestabes Palembang hingga perkaranya naik ke meja hijau. (nrd)



