Pejabat Eselon IV Jadi Fungsional

PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah  Kota (Pemkot) Palembang saat ini melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas atau pejabat eselon IV. Kabarnya akan dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini dibahas dalam Rapat Percepatan Penyederhanaan Birokrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, di rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (21/6).

“Kami lihat juga di rumpun jabatannya masing-masing yang berkesesuaian. Perubahan dan penyederhanaan dari administrasi ke fungsional itu mayoritas didominasi eselon IV,” kata Ratu Dewa.

Sekda menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat birokrasi instruksi dari Kementerian Menpan-RB sekaligus program yang dicanangkan Presiden RI. Diharapkan seluruh kabupaten/kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon IV, kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat.

“Penyederhanaan birokrasi melelalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini dilakukan secara serentak di jajaran pemda kabupaten/kota di Indonesia,” katanya.

Nah untuk di Pemkot Palembang, lanjut Sekda, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan rumpun jabatan yang dimungkinkan akan dilakukan penyederhanaan struktur dari administrasi ke fungsional. Di antaranya Dinas Pendidikan, Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Dinas Perhubungan, BPKAD ataupun BPPD. “Ada empat model sesuai ketetapan yang bisa berpindah dari Administrasi ke Fungsional,” ungkapnya.

Ditegaskannya, pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini berdasarkan Permenpan Nomor 19/2018 kemudian Permenpan RB Nomor 8/2021 tentang Sistem Manajemen ASN. “Pejabat struktural akan dialihkan ke jabatan fungsional kecuali beberapa jabatan tertentu tidak mengalami perubahan,” ucapnya.

Pengalihan ini dilakukan agar ASN bekerja secara obyektif dan proporsional berdasarkan tupoksinya. Melalui penyederhanaan birokrasi ini, para ASN diharapkan bekerja secara profesional dan memperoleh gaji berdasarkan beban kerja. Sebelumnya,  Dewa menjelaskan,  pihaknya juga telah melakukan FGD se-Sumatera Selatan terkait penyederhanaan struktur tersebut dan memprioritaskan tingkat jabatan masing-masing OPD di Eselon IV, dari administrasi ke fungsional.  “Akhir bulan ini kami akan menyerahkan dokumem itu ke pemerintah provinsi,” jelasnya.

Dewa mencontohkan, jika dalam satu bidang di OPD, ada tiga orang eselon IV maka dia akan diambil satu saja di bidang tersebut. Artinya jika OPD tersebut ada 4 bidang, maka harus ada 4 orang eselon IV yang kembali ke fungsional. “Meskipun dilakukannya penyederhanaan, hak dan kewajiban akan tetap diterima oleh jabatan fungsional seperti struktural dan tidak akan dirugikan. Jabatan dia sebagai kasi atau kasubag itu dia tetap mendapatkan hak yang sama,” tuturnya.(kbs/rel)