- Kolaborasi RRI-SMSI, Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital
- Karhutla Menggila di Pulau Kalimantan, Terdata 1.487 Hotspot
- Dukung Hilirisasi Sawit, Potensi Lahan di Sumsel 66 Ribu Hektare
- Tiga Provinsi Diguncang Gempa, Indonesia Tangguh Tanggulangi Bencana
- Modal Ventura Harus Diperkuat, Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan
Transaksi Sabu di Kampung Baru, Dipenjara 9 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Said Husein SH MH menjatuhkan putusan selama 9 tahun terhadap terdakwa Adi Fitriansyah. Setelah terdakwa kedapatan transaksi 3 kantong barang haram di eks Lokalisasi Kampung Baru. Pembacaan putusan disaksikan kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Rachman Ralibi SH. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap terdakwa selama 10 tahun.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Adi Fitriansyah pada Selasa (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Teratai Putih, eks Lokalisasi Kampung Baru, Kecamatan Sukarame, melakukan transaksi narkotika melebihi 5 gram seberat 13,724 gram sabu-sabu nilainya sekitar Rp13 juta.
Berawal dari petugas Polsek Sukarami menindaklanjuti adanya transaksi narkotika di kawasan eks lokalisasi Kampung Baru. Saat itu anggota melihat terdakwa berada di pinggir jalan dengan motor Yamaha Vega R BG 4139 ND warna biru. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan motornya.
Alhasil ditemukan 3 kantong sabu seberat 13,724 gram yang disembunyikan di jok motor milik terdakwa. Dari keterangan terdakwa Adi, barang haram itu didapat dari NP (DPO) yang akan diserahkan ke ED (DPO) dan dijanjikan selepas transaksi diupah Rp100 ribu. Atas perbuatannya terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU RI No 35 tahun 2009. (nrd)



