- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, Nelayan Terancam Dipenjara 18 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan secara virtual, Kamis (5/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Terkait kasus dugaan nelayan menangkap ikan di laut menggunakan alat yang dilarang, yakni trawl atau Pukat Hela Harimau. Tuntutan dibacakan JPU Hera Ramadona SH melalui jaksa pengganti JPU Mita Nesthesia Hasibuan SH secara online, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa, dari…
Read More












