- Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
- Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit
- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
Belum Ada Informasi Pemilik dan Tempat Pencairan Uang Sitaan Rp506 Miliar Lebih Terkait Kredit PT BSS dan PT SAL
PALEMBANG, SIMBUR – Selain tersangka, pemilik dan tempat pencairan uang sitaan sejumlah Rp506.150.000.000 (Rp506,150 Miliar) yang menjadi barang bukti penyaluran kredit Rp1,3 triliun dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) belum terungkap. Apakah uang sitaan itu dicairkan dari BRI atau bank lain? Siapa pemilik uang sitaan? Apakah uang yang disita milik debitur WS, PT BSS dan PT SAL atau milik BRI selaku kreditur?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, belum ada informasi terbaru mengenai hal itu. “Info belum ada update hari ini,” ungkap Kasipenkum melalui balasan pesannya singkat, Kamis (14/8).
Meski demikian, media ini terus berusaha menelusuri informasi dan perkembangan kasus yang sempat menghebohkan publik. Terlebih, pihak Kejati Sumsel dikabarkan telah memeriksa dua pejabat BRI pusat pada Selasa 12 Agustus 2025.
Dikabarkan, dua orang pejabat BRI pusat yakni inisial LS selaku eks Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit BRI tahun 2011 dan K selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI tahun 2010-2014. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa pihak perusahaan pada 31 Juli 2025. Terdiri dari WS sebagai direktur utama PT BSS dan PT SAL, kemudian V sebagai direktur keuangan di dua perusahaan tersebut.



