- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Divonis 16 Bulan, Jaksa Banding Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betejam
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betejam tahun 2024, dibacakan Jumat (15/8) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Amar putusan dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Fauzi Isra SH MH didampingi Agus Wahyu Susanto SH MH, dengan dihadiri langsung kedua terdakwa. Yakni terdakwa Yudi Herzandi sebagai Asisten 1 Pemerintahan Muba sekaligus panitia pengadaan tanah jalan tol. Bersama terdakwa Amin Mansyur pegawai BPN dan dosen hukum.
Ada pun pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar – gencarnya memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan tidak adanya kerugian negara, bersikap jujur dan terdakwa belum pernah di hukum.
Para terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemufakatan jahat dalam pembebasan lahan tol. “Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Yudi Herzandi dan terdakwa Amin Mansyur, masing – masing selama 1 tahun dan 4 bulan. Ditambah pidana denda masing – masing Rp 50 juta.
“Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa Amin Mansur akan menjalani hukuman tambahan 2 bulan kurungan. Lalu terdakwa Yudi Herzandi tanpa subsider kurungan,” tegas hakim ketua.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Muba sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing – masing selama 2 tahun pidana penjara.
Jalan Tol Betejam Belum Operasi
Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Haris SH MH menanggapi, bahwa terhadap vonis majelis hakim jaksa penuntut umum menyatakan banding. Meski dari pihak terdakwa masih pikir – pikir. “Kami banding, pertama karena putusan majelis hakim karena vonis masih di bawah tuntutan, stragmahnya yah. Pertimbangan menyatakan kedua, karena perkara ini menjadi sorotan publik, inikan hal yang cukup sensitif terkait jalan tol,” tegasnya.
Menyangkut dakwaan pemalsuan surat serta belum adanya kerugian negara, menurut Kasi Intel bahwa karena sudah terbukti, dari keterangan saksi di ajukan JPU, sudah menjadi pertimbangan hakim.
“Jadi yang selama ini dibilang bukan milik negara, sudah jelas dari keterangan ahli jadi pertimbangan hakim, milik negara. Kemudian untuk kerugian negara, sekarang tinggal finishing, dari BPKP. Dalam waktu dekat juga sudah keluar hasilnya, segera kita rilis,” teranganya kepada Simbur.
“Dan terhadap tersangka HA, juga akan berjalan,” ujarnya.
Terkait perkembangan proyek jalan tol masih berjalan. “Ruas jalan tol panjang, masih berjalan sekarang ya. Bukan hanya satu yang sedang bermasalah, yang masih ada hambatan, yang ruas lain ada juga hambatan tapi masih di proses oleh BPN Muba dan pihak terkait. Sehinga terkait ganti rugi segala macam, sambil berjalan;” terang Abdul Haris.
“Yang sudah, segera langsung di proses pelaksanaan pembangunan. Baik peresmian atau operasi jalan tol Betejam juga belum, tahun ini belum juga,” tukas Kasi Intelijen Kejari Muba.
Sehari Dihukum kalau Tidak Bersalah Tidak Terima
Sementara itu advokat Nurmala SH MH selaku kuasa hukum terpidana Yudi Herzandi menegaskan sangat kecewa terhadap putusan ini, secara tekstual jelas memalsu buku – buku, kok isinya dipermasalahkan, judulnya saja pernyataan, bukan buku bukan daftar.
“Kami akan berkoordinasi dengan klien (terpidana Yudi Herzandi), tapi kalau saya, jelas banding. Satu hari pun saya tidak diterima itu di hukum. Pasalnya memalsu buku dan daftar,” cetusnya.
“Tapi yang dipermasalahkan isinya, itu dianggap tanah negara. Lah blanko SPPF, pernyataan penguasaan fisik tanah negara, SPPF ini yang dianggap isinya palsu, karena tanah negara. Apa alasan BPN, karena belum diikuti alat bukti lain,” terang Nurmala.
Dalam PP 19 pengadaan tanah, Pasal 50 apabila tidak ada sertifikat pakai surat lama, kalau tidak ada juga dikeluarkanlah SPPF.
“Apakah pak H Halim menguasai tanah? betul menguasai tanah, oh tanah negara memang belangko itu SPPF. Maka saya tidak sependapat dengan putusan hakim. Hukuman 1 tahun 4 bulan, bagi orang yang tidak melakukan tindak pidana tidak terima, meski pun sehari dihukum. Lebih baik mati terhormat dari pada mati dalam kegelisahan,” bebernya kepada Simbur. (nrd)



