Pleidoi Dosen Hukum atas Dakwaan Korupsi Proyek Tol Betejam, Pengacara: Pemalsuan Surat Itu Pasal 263 Bukan UU Tipikor

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Husni Candra SH MH sebagai kuasa hukum kliennya terdakwa Ir Amin Mansyur SH MH eks pegawai BPN dan dosen hukum melayangkan nota pembelaan atau pledoi. Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba, dugaan tipikor pemalsuan dokumen pengadaan tanah, yang belum ada kerugian negaranya di proyek Jalan Tol Betejam tahun 2024.

Wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Agus Susanto SH MH memimpin persidangan, kemarin Kamis (14/8/25) pukul 11.00 WIB. Dengan JPU Kejari Muba menghadirkan langsung terdakwa Ir Amin Mansyur langsung di muka persidangan terlihat mengenakan baju kemeja putih.

Advokat Husni Candra SH MH mengatakan kepada Simbur selepas persidang bahwa pertama, terbitnya surat kuasa tanggal 4 November kemudian dicabut tanggal 14 November berarti kuasa sifatnya privat to privat dan perdata, yang tidak menimbulkan peralihan hak.

Kedua, lanjut Husni Candra terkait timbulnya surat bantahan yang dibuat pak Amin Mansyur, kan jelas di daftar nominatif di pembuatan jalan tol ada nama PT SMB, sebagai salah satu yang berhak. Dalam bantahan itu sesuai dengan Pasal 106 Pasal 28 daftar nominatifkan namanya daftar sementara, masih kandidat ya atau tidak.

“Pak Amin Mansyur diminta, sehingga membantu. Tidak ada yang salah selama 14 hari digunakan, tapi di tengah jalan kan dicabut sama H Halim, sudah selesai bantahan itu. Tentunya ini bukan perbuatan pidana,” timbangnya.

Ketiga, Husni Candra meneruskan, soal SPPF. SPPF itu dalam peraturan pengadaan tanah, PP 19 tahun 2021 yang diperbaharui tahun PP 39 tahun 2023, SPPF itu bahkan tidak perlu ada tanda tangan kades, tidak perlu ada tanda tangan saksi.

“Tetapi kalau diketahui, ada tanam tumbuh di atas tanah negara sekalipun, yang bersangkutan isi dan tanda tangani. Artinya tidak ada yang haram dengan blanko yang di share pak Amin Mansyur,” tegasnya.

“Inilah yang kami ungkap, baik Pasal 9 soal pemalsuan, secara nyata tidak ada pembanding barang palsu atau membuat palsu tidak ada. Terkait pemalsuan surat itu Pasal 263 KUHP, bukan di Undang – undang Tipikor, okey kita ikuti. Terhadap permufakatan, makmano mufakat? kuaso bae cuman di 7 hari,” cetusnya kepada Simbur.

Diterangkan Husni, bahwa Amin Mansur inikah latar belakangnya dosen, ingin berbagi tentang pengetahuannya. Maka kedepan, kalau ini dihukum dengan penerapan Pasal 9 dan Pasal 15 ini baru kali ini, belum ada selama ini, apakah ini uji coba?

“Tapi yang paling esensi, paling kami khawatir sebagai praktisi dan pengajar.
Apabila dihukum menghilangkan seluruh rasa kepedulian kita, hilang rasa perduli untuk memberitahu, misal gara – gara memberitahu alamat rumah disangka maling, jadi takut orang memberitahu,” timbangnya.

Namun menurut Husni Candra masih ada secercah harapan, pesimisme akan melihat kedepannya hukum seperti apa, kita serahkan dengan hakim sebagai wakil tuhan. Maka kita minta bebas atau lepas, tidak ada tindak pidana. “Kami bahkan pakai keterangan ahli dari JPU soal kawasan hutan HPL selesai, apa yang mau di palsukan, kalau itu pun tanah negara punya hak H Halim mintak ganti rugi, tapi kami tidak mau terlalu jauh ke arah situ, tapi kepentingannya ke arah situ,” tukas Husni Candra. (nrd)