- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Praperadilan Kasus KDRT, Kuasa Hukum Tersangka: Tidak Ada Bukti Visum Tidak Masuk Pidana
PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum tersangka Darmanto, advokat Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH kembali mengajukan praperadilan. Setelah kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang. Terkait perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang berlangsung Kamis (31/7) pagi. Padahal sebelumnya Darmanto, sudah menang praperadilan dalam perkara dugaan penelantaran yang juga dilaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang. Kali ini agenda persidangan diketuai Fatimah SH MH memasuki keterangan ahli. Para pihak baik pemohon dan…
Read More












