- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Angkut 63.200 Benih Lobster, Masuk Bui 1,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pengangkutan dan pemasaran benih Lobster sebanyak 63.200 ekor jenis Pasir. Melibatkan terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan persidangannya memasuki agenda putusan. Amar putusan dibacakan hakim ketua Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan, terbukti bersalah pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan tanpa izin. “Mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun 6…
Read More












