- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Edarkan Sabu Seharga Rp31 Juta, Empat Terdakwa Dituntut 11 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Para terdakwa perkara transaksi gelap narkotika, yakni Alvin Dwi Firmansyah, Heriansyah, Budi Heriyanto dan Edy Kusnaedi dengan sabu seberat 42,67 gram senilai Rp 31 Juta, persidangannya digelar Senin (23/5/22) pukul 16.15 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH menyatakan bahwa terdakwa Alvin, terdakwa Budi Heriyanto dan terdakwa Edy Kusnaedy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Melanggar Pasal 114 ayat…
Read More







