Jaga Malam Bawa Pistol, Jadi Pesakitan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kepemilikan senjata api jenis revolver dengan terdakwa Zamhari alias Sam, Senin (23/5/22) pukul 16.00 WIB disidangkan dengan keterangan saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Yohanes Panji Prawoto SH MH memeriksa keterangan saksi. Dari kesaksian terdakwa Zamhari aliss Sam menguasai senpi jenis revolver dan 4 butir pelurunya. “Jadi senpi ini untuk jaga-jaga sama terdakwa. Kemudian 4 butir pelurunya belum diledakan juga dan senpi ini dibeli terdakwa Zamhari dari RN (DPO),” ungkap Efrata.

Maka persidangan selanjutnya ditunda satu minggu. Terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual. “Tadi terdakwa Zamhari diperiksa di persidangan. Agendanya keterangan saksi, atas kepemilikan senpi dan amunisinya,” kata Tria Aulia SH penasihat hukum terdakwa kepada Simbur.

Dari persidangan diketahui terdakwa Zamhari alias Sam, pada Jumat (18/2/22) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, terdakwa menguasai barang yang dilarang senjata api. Senpira laras pendek jenis revolver dan 4 butir pelurunya.

Mulanya Kamis (17/2/22) pukul 10.00 WIB, opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang menindaklanjuti terkait informasi peredaran senjata api, dilakukan penjaga malam atas nama terdakwa Zamhari alias Sam.  Petugas pun memeriksa rumah terdakwa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Barang bukti sepucuk senpi revolver dan 4 butir peluru kaliber 9 mm, atas kepemilikan barang yang dilarang itu terdakwa pun diamankan di Polrestabes Palembang.

Dari pemeriksaan laboratoris kriminalistik senpi revolver ini rakitan namun peluru kaliber 9 mm peluru tajam standar buatan pabrik. Terdakwa Zamhari pun melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan UU No 1 tahun 1961 tentang larangan kepemilikan senjata api. (nrd)