Edarkan Sabu Seharga Rp31 Juta, Empat Terdakwa Dituntut 11 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Para terdakwa perkara transaksi gelap narkotika, yakni Alvin Dwi Firmansyah, Heriansyah, Budi Heriyanto dan Edy Kusnaedi dengan sabu seberat 42,67 gram senilai Rp 31 Juta, persidangannya digelar Senin (23/5/22) pukul 16.15 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH menyatakan bahwa terdakwa Alvin, terdakwa Budi Heriyanto dan terdakwa Edy Kusnaedy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun. Kemudian pidana denda 1 miliar, subsider 6 bulan,” tegas JPU.

“Barang bukti ponsel merek android Oppo A51 warna biru, 5 paket sabu seberat 42,67 gram seharga Rp 31 juta digunakan dalam pemberkasan,” tukas Rini Purnamawati SH MH.

Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Yohanes Panji Prawoto SH MH mempersilakan terdakwa menyatakan sikap atas tuntutan jaksa. Para terdakwa meminta keringanan hukuman. Maka diberi waktu sepekan untuk membuat pembelaan.

Tria Aulia SH penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa para terdakwa sama dituntut 11 tahun pidana penjara. “Untuk terdakwa Budi Heriyanto, terdakwa Heriansyah dan terdakwa Edy Kusnaedy kita yang pegang perkaranya. Satu lagi terdakwa Alvin Dwi Firmansyah itu kuasa hukum dari luar. Sama keempat terdakwa dituntut jaksa selama 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegasnya kepada Simbur.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Alvin Dwi Firmansyah alias Pepen pada Sabtu (15/1/22) pukul 16.00 WIB, di Jalan Kadir TKR, Lotong Sailun, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir. Terlibat dalam peredaran narkotika seberat 42,67 gram.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel sepekan sebelumnya menindak lanjuti informasi peredaran narkotika terdakwa Budi Heriyanto kerap mengedarkan narkotika. Maka penyelidikan dilakukan, pada Jumat (14/1/22) pukul 14.00 WIB, menghubungi saksi sekaligus terdakwa Budi memesan sabu setengah U atau 50 gram.

Terdakwa Budi lalu menghubungi saksi sekaligus terdakwa Edy Kusnaedy untuk memesan narkotika. Edy Kusnaedy lalu menghubungi Heriansyah alias Acik, dan Heriansyah alias Acik menghubungi lagi Cek Ana (DPO), dikatakan Cek Ana ada 50 gram sabu seharga Rp31 juta. Heriansyah alias Acik kembali menghubungi Edy Kusnaedy dan dikabarkan ke terdakwa Budi dilanjutkan lagi ke pemesan bahwa sabu yang dipesan 50 gram itu seharga Rp35,5 juta.

Cek Ana kemudian menyuruh terdakwa Alvin selagi berada di Lorong Budiman, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Untuk mengantarkan 5 kantong sabu 42,67 gram ke Acik, ke Lorong Sailun dan ambil uangnya. Sabu itu diserahkan ke Heriansyah alias Acik, dan diserahkan ke pemesan. Kemudian datang polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Heriansyah alias Acik, terdakwa Edy Kusnaedy dan terdakwa Budi Herianto. Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)