Oknum BPN Palembang Didakwa Salah Gunakan Program PTSL, Hakim: Ngukur Tanah di Atas Kuda

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara dugaan gratifikasi program Presiden Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis di Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Palembang tahun 2019, digelar dengan keterangan terdakwa. Sidang berlangsung Jumat (20/5) sekitar pukul 13.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan. Pantauan Simbur, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Aldi Rijasa SH MH dkk. Kuasa hukum para terdakwa juga hadir langsung di persidangan.

Terdakwa JM wakil ketua bidang yuridis dan terdakwa AZ ketua ajudifiksi dan tim 2, sendiri dihadirkan langsung di persidangan. Kedua terdakwa ini dikawal pihak kepolisian dengan senjata laras panjang lengkap.  Saksi sekaligus terdakwa JM dari BPN kota Palembang, mengatakan ia membeli tanah dari Syukur kemudian ke Asnaipar, sekitar tanggal 7, dengan akta hibah atau pemberian cuma-cuma tanah seluas 200 hektare, biasanya pemberian, Asnaipar menjual jual tanah seluas 5000 meter atau 2,5 hektare seharga Rp 20 juta, katanya jual tanah mewah. Tanahnya berupa rawa.