- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Tompel Kuras Isi Rumah Korban saat Pagi Buta
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pencurian rumah saat pagi buta nekat dilancarkan terdakwa Fitrah Ramadhan alias Tompel. Tompel mengunjal berupa TV LCD, 3 buah tablet, kipas angin, blender dan sepeda, milik korbannya Hellyana. Persidangannya digelar Senin (26/9/22) di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, sedangkan jaksa penuntut umumnya (JPU) Dyah Rahmawati SH. Dikatakan Tria Aulia SH, terdakwa Fitrah Ramadhan alias Tompel merupakan resedivis kasus pencurian. “Terdakwa Fitrah alias Tompel…
Read More











