Tompel Kuras Isi Rumah Korban saat Pagi Buta

PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pencurian rumah saat pagi buta nekat dilancarkan terdakwa Fitrah Ramadhan alias Tompel. Tompel mengunjal berupa TV LCD, 3 buah tablet, kipas angin, blender dan sepeda, milik korbannya Hellyana. Persidangannya digelar Senin (26/9/22) di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, sedangkan jaksa penuntut umumnya (JPU) Dyah Rahmawati SH.

Dikatakan Tria Aulia SH, terdakwa Fitrah Ramadhan alias Tompel merupakan resedivis kasus pencurian. “Terdakwa Fitrah alias Tompel tadi disidang dalam perkara pencurian yang dilakukannya dini hari. Terdakwa mencuri TV LCD, blender sama kipas angin, kerugianya sekitar Rp 8 juta,” ujarnya kepada Simbur.

“Agendanya tadi keterangan saksi, saksi korban mengatakan ada kejadian pencurian di rumahnya. Kemudian keterangan terdakwa juga, minggu depan dilanjutkan dengan agenda tuntutan,” tukas kuasa hukum terdakwa ini.

Diketahui, terdakwa Fitrah Ramadhan alias Tompel, pada Minggu (19/6/22) pukul 14.00 WIB, di Jalan Yayasan, RT 06, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan IT 2, Palembang, telah melakukan pencurian dengan membobol rumah milik korban Hellyana di malam hari.

Berawal Jumat (17/6) pukul 22.00 WIB telah melakukan perencanaan rumah milik Hellyana saat sepi. Terdakwa Fitrah kemudian memanjat pagar depan rumah, lalu masuk ke dalam lewat lubang ventilasi kamar mandi dari kaca.

Terdakwa memecahkan kaca ventilasi ini dengan batu, dan menggasak barang-barang berharga berupa sepeda BMX warna hijau putih, printer fotocopy merek Canon warna hitam, mixer merek Signora warna silver hitam, 2 tablet merek Advan warna hitam dan putih. Tablet merek Axioo warna merah.

Terdakwa Fitrah kemudian keluar dari pintu depan yang kuncinya masih tergantung. Sepeda BMX warna hijau putih dijual di Pasar Cinde seharga Rp 80 ribu. 3 buah tablet dijual Rp 120 ribu, jual kipas angin merek Nasional seharga Rp 65 ribu. Menjual laser disc seharga Rp 70 ribu di Pasar Cinde. Aksi bobol kedua Minggu 20 Juni 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, juga di rumah korban Hellyana, masuk juga lewat ventilasi kamar mandi, kali menggasak TV merek LG 20 inci warna hitam, kipas angin merek Nasional.

Sempat ditawarkan TV curian itu namun tidak terjual, sedangkan mixer merek Signora dan blender dijualkan saksi Putra seharga Rp 120 ribu dengan imbalan sebungkus rokok. Hingga terdakwa Fitrah dibekuk Rabu 06 Juli 2022 oleh pihak Polsek IT 2. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Perkaranya naik ke meja hijau. (nrd)