- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Pemakaian Jalan Koridor Perlu Izin Gubernur, Pasca 2014 Harus Dilaporkan ke Kementerian
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara gugatan Yudistira dkk sebagai ahliwaris alm Arsyad. Terhadap keputusan Gubernur Sumsel, untuk izin jalan koridor kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Dengan tergugat intervensi PT Bumi Persada Permai atau BPP, kembali digelar. Sidang berlangsung Rabu (14/8/24) pukul 14.00 WIB. Majelis hakim Nenny Frantika SH MH bersama Dien Novita SH dan Andini SH memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dengan agenda keterangan saksi. Dimana penggugat meminta, majelis hakim…
Read More












