Laporan Warga Lama Terpendam di Meja Ketua Komisi III

# Developer Nakal Makin Merajalela

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Menyikapi laporan warga Talang Jambe terkait pembangunan perumahan Gapura Residence milik H Iran Suhadi ST MM yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan, Komisi III DPRD Kota Palembang nyatanya baru akan membahasnya pada sidang komisi. Hal tersebut disampaikan ketua komisi III, Firmansyah Hadi memalui pesan singkat kepada Simbur, Senin (3/7).

“Nanti dibahas di Komisi,” singkatnya saat dikonfirmasi saat ditanya kapan pihaknya akan melakukan sidak ke Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Terkait kabar bahwa warga akan mendatangi DPRD Kota Palembang, dirinya akan menerima warga jika ada yang mendatangi kantornya.

Untuk diketahui, akhir Februari 2017, pengembang perumahan Gapura Residence di Kelurahan Talang Jambe milik H Iran Suhadi ST MM dilaporkan warga ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Selasa (28/2). Laporan dilayangkan Susanto, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang melalui surat nomor 034/RT11/TalangJambe/2017.
Sebelumnya, Ketua RT 11 telah mengirimkan laporan kepada Lurah Talang Jambe dan Camat Sukarami dengan surat nomor 033/RT11/TalangJambe/2017. Surat tersebut ditujukan untuk menindak  pengembang perumahan Gapura Residence yang berlokasi di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Kami pandang developer  Gapura Residence milik  H Iran tidak memerhatikan dampak lingkungan dalam membangun perumahan. Pembuatan saluran air (parit) mengakibatkan beberapa rumah warga retak-retak dan belah, bahkan ada juga fondasinya yang tergerus air,” ungkap Susanto.

Diterangkan, dirinya bersama warga sudah beberapa kali menghubungi pemilik perumahan Gapura Residence. Akan tetapi, usaha pamong warga belum membuahkan hasil. “Karena belum direspons, makanya kami sampaikan keluhan warga kepada wakil rakyat. Warga kami bahkan sudah melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Diketahui, H Iran Suhadi ST MM selaku direktur PT Bumi Iryu Griya yang menggarap perumahan Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Mahasim (75) sejak 2014. Persekongkolan bagi bangun perumahan tersebut juga mengancam tanah dan rumah milik warga dan satu tempat ibadah.

Menurut Susanto, ada tiga undang-undang yang seharusnya dibaca pihak developer dan sindikasinya, yakni UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.(mrf)