Ratifikasi Piagam Palembang, Hanya 30 Media Terverifikasi

JAKARTA-Sejak disepakatinya Piagam Palembang tentang standardisasi perusahaan pers dan sertifikasi wartawan pada 2010 lalu di Palembang, Dewan Pers saat ini tengah fokus untuk implementasikan poin-poin penting di piagam tersebut. Kick-off pun akan resmi dimulai pada puncak perayaan Hari Pers Nasional pada 9 Februari di Ambon nanti.

Hal itu diungkapkan kepala bagian hubungan luar media Dewan Pers, Dritawati di ruang kerjanya, Senin (23/1) kepada Simbur. Kebijakan verifikasi perusahaan media sebagaimana telah diatur UU No 40/1999 tentang Pers. “Saat ini kita akan menetapkan 30 media massa yang profesional dan terverifikasi di Ambon nanti. Jumlah itu untuk tahap awal saja sebagai prototipe bagi media lain,” ungkapnya.

Terkait data perusahaan pada 2016 lalu yang banyak belum terverifikasi, Rita menjelaskan pihaknya akan menghubungi perusahaan media itu untuk segera melakukan pendaftaran dan verifikasi. Tahapannya adalah verifikasi adminiatrasi, setelah lulus tahapan itu, dewan pers akan melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi kantor media tersebut. “Bagi perusahaan yang sudah terverifikasi akan kita kasih barcode. Tanda itu harus dicantumkan di media mereka. Sehingga masyarakat dapat mengetahui media itu secara detail,” jelasnya.

Pendataan ini, tambah Rita, akan berlangsung selama 1 tahun ke depan. Diakuinya banyak perusahaan media massa dan media online yang belum melakukan pendataan. “Kita pada dasarnya tidak ada sanksi, namun pemerintah daerah dapat menolak kerjasama dengan media yang belum terverifikasi atau memenuhi standar pers baik itu dalam iklan dan langganan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabiro Humas Pemprov Riau, Erisman Yahya mengatakan pihaknya mengaku sangat kesulitan dalam mengatur media online yang jumlahnya terus meningkat di daerahnya. Pasalnya, jumlah APBD sangat terbatas untuk mengakomodir seluruh media itu. “Saya datang khusus ke dewan pers ini ingin konsultasi soal mengatasi hal itu. Alhamdulillah tadi, kami sudah dapat pencerahan dalam mengatasinya. Kami akan menentukan kriteria media sesuai pedoman dewan pers dan UU Pers,” ungkapnya. (mch)

Leave a Comment