Kuasa Hukum Berharap Bandar Ekstasi Ditangkap

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH MH menghadirkan langsung terdakwa Juanda Ferdiansyah dalam perkara transaksi narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir warna pink logo TMT seberat 39,26 gram. Agenda keterangan saksi menghadirkan dua anggota kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Sangkut Lumban Tobing SH MH. Didampingi Pati Arimbi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (25/11/25) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saksi anggota polisi yang melakukan undercover buy pertama menghubungi Suwandi alias Andi Ogek. “Pesan ekstasi
100 butir dengan disepakati seharga Rp 30 juta, transaksi di Jalan Sukadamai. Kemudian Suwandi mengajak ke kontrakan. Dan bertemu terdakwa Juanda, yang membawa sebuah kotak rokok berisi bungkusan ekstasi,” terang saksi.

Selepas persidangan advokat Arief Budiman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Juanda Ferdiansyah mengatakan kepada Simbur bahwa, undercover buy sebagaima dari saksi polisi yang melakukan penangkapan menerangkan.

Awalnya saski menelpon Suwandi alias Andi Ogek (DPO). Kemudian terdakwa Juanda menunggu di kosan yang jarak jalannya 20 menit dari rumah Andi Ogek. “Dia (terdakwa) disuruh hanya diupah Rp 200 ribu, saat bersama anak kecil anaknya, kemudian ditangkap. Berdasarkan dari keterangan saksi, sebenarnya yang menjadi target itu adalah Andi Ogek,” ungkap Arief.

Dalam hal ini lanjut Arief, kliennya Juanda mengakui menerima upah dan mengetahui barang tersebut. “Jadi keterangan saksi bahwa cuma melakukan pencarian (Andi Ogek) cuma segitu. Tapi logika kita berpikir begini, jarak jalan kaki 20 menit kalau bermotor 5 menit, itu sangat dekat dah seharusnya dapet,” timbangnya.

“Kami berharap jangan hanya orang seperti ini ditangkap, tapi negara ini hancur karena bandar, tapi ternyata bandarnya lepas,” harap Arief Budiman. (nrd)