- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Terdakwa Pemalsuan Dokumen Divonis Tujuh Bulan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan perkara pemalsuan surat dokumen tanah, dibacakan majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH. Terhadap terdakwa Ichsan seorang bintara polisi. Vonis dibacakan pada Selasa (25/11/25) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Majelis hakim dalam amar putusannya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sebagai pertimbangan meringankan, bahwa antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. “Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ichsan, selama 7 bulan penjara selama 7 bulan penjara,” cetus Sangkot Lumban Tobing.
Selepas pembacaan vonis tersebut, terdakwa Ichsan yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan sementara itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Jauhari, SH, melalui jaksa pengganti Desi Arsean, SH.
Advokat Mardiana SH MH didampingi Ferbri Rahmat Nugraha SSyi MH dan Aulia Zahra SH MH dari kantor hukum Pejuang Keadilan, selaku kuasa hukum terdakwa Ichsan. Atas putusan tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya Ikhsan seorang anggota bintara polisi.
“Agenda persidangan hari ini, yang kami nilai dan pantau selama ini berjalan lancar. Dan kami apresiasi, baik dari Jaksa dari majelis hakim, panitera dengan putusan sesuai harapan. Hari ini diputus 7 bulan, dan tuntutan sebelumnya 1 tahun,” kata Mardiana.
Mardiana melanjutkan, bahwa upaya komunikasi perdamaian sudah ada, sejak di awal persidangan juga membuktikan, bahwasanya dari pihak pelapor ini tidak ada kerugian. “Hanya ingin menunjukan bahwa di negeri ini ada proses hukum. Yang mana merupkan hak untuk membawa perkara ini ke ranah pengadilan. Dalam hal ini kami juga menghormati pengadilan, kita buktikan proses itu berjalan. Kami tunjukan klien kita tidak ada melakukan hal yang dituduhkan,” cetusnya.
Ada pun kronologisnya simpel menurut Mardiana, bahwa kliennya Ichsan anggota polisi aktif di Polrestabes Palembang, posisinya hanya sebagai penerus atau pembeli, dari produk dokumen keabsahan surat tanah atau SPH sebelumnya. “Klien kami hanya meneruskan dan mengolah, tidak tahu siapa yang membuat dan prosesnya juga tidak tahu seperti apa,” tukas Mardiana.
Jaksa mendakwa perkara ini berawal di tahun 2019, sewaktu Aminullah Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di Jalan KH Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni. Namun di awal tahun 2020, terdakwa Ichsan mengklaim memiliki tanam tumbuh di atas lahan tersebut, menuntut ganti rugi. Sembari menunjukan akta pelepasan hak atau SPH nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988 sebagai dasar klaim.
Aminullah yang menaruh percaya, lalu menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 60 juta, melalui perjanjian perdamaian dihadapan notaris. Belakangan dari hasil uji Labfor Polda Sumsel, terungkap tanda tangan Camat Talang Kelapa kala itu Drs Alimin Bahri, dalam akta tersebut palsu.
Dokumen itu pun tidak tercatat, dalam register tanah mau pun arsip resmi kecamatan. Alhasil karena perkara tersebut korban Aminullah mengalami kerugian Rp 60 juta. (nrd)



