Teken Pinjaman Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Wilson Sutantio Resmi Ditahan

Dijelaskannya pula, estimasi kerugian negara sebesar Rp1.689.477.492.983,74, dikurangi dengan nilai aset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp506.150.000.000 “Maka dari pengurangan nilai diatas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74,” tegasnya.

Modus Operandi, lanjut Vanny, pada tahun 2011 PT BSS melalui direktur Wilson Sutantio mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000. Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Wilson Sutantio mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank BRI Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013. Perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677 miliar.

“Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,” jelasnya.

Saat pengajuan kredit, lanjut Vanny, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis Bank BRI. Selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. “Hal itu menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” paparnya.

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja. Adapun rinciannya Total Plafond PT SAL Rp862.250.000.000. Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000. “Akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet),” tandasnya.

Sementara itu, kasus ini mulai terendus saat penggeladahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di empat lokasi pada Jumat 11 Juli 2025. Terkait kasus pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah Kepada PT BSS dan PT SAL. Terdiri dari rumah Wilson Sutantio di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT Pinago Utama Tbk (PTPU) di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Kemudian, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.