Teken Pinjaman Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Wilson Sutantio Resmi Ditahan

Lanjut Kasipenkum, Wilson Sutantio merupakan Direktur di PT BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL tahun 2011 hingga sekarang. Peran dari tersangka Wilson, mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). “Terutama sebagai Direktur di PT BSS dan PT SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” jelas Vanny.

Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka pada Senin (10/11) didasari Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Keenam tersangka, terdiri dari Wilson Sutantio (WS) selaku Direktur di PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang. Selain itu, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016-2022. Dari pihak bank, ada empat tersangka yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013. Kemudian, ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat BRI 2010-2012.

Selanjutnya, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI Tahun 2013. Terakhir, RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI 2011-2019. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 107 orang.

Tersangka MS, DO, ED dan RA ditahan di di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. “Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Vanny menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.