- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Masih Dirawat di Rumah Sakit
Tidak sampai di situ, media ini menggali informasi terkait PT BSS dan PT SAL yang menjadi objek kasus tersebut. Dari berbagai sumber terbuka dan beberapa referensi ditemukan tentang dua perusahaan sawit tersebut. PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) didirikan berdasarkan Akta No 16 tanggal 4 Agustus 2008 dan SK Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-55687.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008. Lokasi usaha PT BSS terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.
Sementara, PT Sri Andal Lestari (SAL) pertama kali didirikan tahun 1987 dengan Akta Notaris No 11 Tanggal 6 Agustus 1987 dan pengesahan Menteri Kehakiman No C2-753.HT.01.01.TH.89. Kemudian, PT SAL membuat Akta Perubahan No 07 Tanggal 7 November 2011 dengan SK Menkumham AHU-58560.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 29 November 2011.
Tercatat banyak perizinan dan hak guna usaha (HGU) yang dikantongi PT SAL. Di antaranya, Keputusan Bupati Banyuasi No 45 Tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008 tentang pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL.
Selain itu, Keputusan Bupati Banyuasi No 631 Tahun 2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang perpanjangan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 9.500 hektare di Desa Tanjung Laut, Desa Sedang, dan Desa Lubuklancang di Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, Keputusan Bupati Banyuasin No 397 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang penetapan kesepakatan kerangka acuan amdal pada rencana perkebunan sawit PT SAL seluas 9.500 hektare.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.99/Menhut-II/2011 tanggal 16 Maret 2011 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.480 hektare. Risalah panitian pemeriksaan tanah “B” nomor 23/R/P”B”/BPN.Prov.SS/26/2011 tanggal 3 Agustus 2011 seluas 8.431,22 hektare yang ditandangani Kepala BPN RI sebagai pemberian hak guna usaha (HGU).(red)



