- Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Menteri Bahlil: Sudah Ada sebelum Indonesia Merdeka
- Sidang Uji Materi Undang-Undang Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan
- Delapan Sukontraktor Ancam Bongkar RSUD Sekayu
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKI Sukses Gelar Festival Literasi 2025
- Jaksa Gadungan Jadi Tersangka
Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Menteri Bahlil: Sudah Ada sebelum Indonesia Merdeka

SEKAYU, SIMBUR – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (16/10) lalu. Menteri Bahlil mengunjungi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang.
Disamping, Bahlil juga meninjau pangkalan LPG 3 kilogram milik warga Desa Sido Rejo. Kemudian, dia meninjau pelaksanaan program pembangunan listrik desa di Dusun Napal Putih, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu.
Menteri Bahlil menyampaikan, pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. “Sumur-sumur minyak rakyat ini sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sekarang tugas negara adalah menata dan mengelolanya dengan baik agar masyarakat tidak lagi khawatir melanggar aturan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi legalisasi dan penataan sumur rakyat. Pemerintah memberikan izin kepada koperasi, BUMD, dan UMKM untuk mengelola sumur tersebut dengan pembinaan dari SKK Migas dan Pertamina. “Kami ingin rakyat bisa berusaha dengan aman dan produktif. Keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan adalah prioritas utama. Kalau standar ini tidak terpenuhi, izinnya bisa kita evaluasi,” tegas Bahlil.
Ia juga meminta Pertamina untuk ikut berperan aktif mendampingi masyarakat dalam penerapan sistem keselamatan di lapangan. Pendampingan ini mencakup pengawasan teknis, pelatihan, dan pembinaan. Menurutnya, minyak yang dihasilkan masyarakat akan dibeli oleh Pertamina dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah dunia (ICP). “Targetnya, akhir November sudah mulai berjalan. Ini bentuk kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam dengan adil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan minyak dilakukan secara profesional dan tidak merusak lingkungan. “Kami ingin memastikan setiap aktivitas penambangan minyak rakyat dilakukan secara aman. Harus ada sistem sirkulasi dan sanitasi yang baik di setiap titik produksi,” tegas Bahlil.
Selain meninjau sumur minyak rakyat, Menteri ESDM juga meninjau program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di wilayah Muba. “Presiden menargetkan seluruh desa di Indonesia sudah teraliri listrik pada 2029–2030. Saat ini masih ada 5.700 desa dan 400 dusun yang belum memiliki listrik,” ungkap Bahlil seraya menambahkan, di Kabupaten Muba, PLN melaksanakan pembangunan jaringan listrik di tujuh lokasi dengan total anggaran mencapai Rp45 miliar.
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menerangkan Kabupaten Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat. Ia menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat agar dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman.
“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujar Herman Deru.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang berhasil menekan angka kemiskinan hingga satu digit di bawah kepemimpinan Bupati H M Toha Tohet. “Ini bukti nyata kemajuan daerah. Dengan adanya legalisasi sumur rakyat, dampak ekonomi di Muba akan semakin besar,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH sangat terima kasih atas perhatian pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, terhadap masyarakat Muba. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang nyata bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat daerah penghasil migas.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Selama ini, aktivitas sumur rakyat menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, dan sekarang mereka bisa bekerja secara legal dan aman,” kata Bupati Toha.
Lanjut, ia menyatakan Pemkab Muba siap bersinergi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, dan PLN untuk mempercepat pelaksanaan program energi berkeadilan. “Muba siap menjadi daerah percontohan dalam tata kelola energi rakyat yang berkelanjutan. Kami akan dorong agar BUMD dan koperasi daerah ikut aktif, sehingga manfaat ekonomi bisa langsung dirasakan oleh warga,” tegasnya.(red)