- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Selamatkan Rp5,245 Miliar dari Pencucian Uang Bandar Narkoba Melalui Bank
Dakwaan TPPU disinyalir uang hasil transaksi haram tersebut, dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (19/8/24) pukul 13.30 WIB.
Terdakwa Barmawi alias Mawi mengenakan kaos orange, duduk didepan meja hijau langsung di persidangan, mendengar uraian berantai dakwaan, dalam transaksi yang melibatkan napi dan eks resedivis kasus narkotika. Diantaranya dari Rutan Pakjo Palembang, Lapas Tanjung Raja, Lapas Muara Beliti, Lapas Sekayu, dan Lapas Lubuk Linggau hingga Lapas Pekan Baru. Termasuk melibatkan dua orang istri terdakwa, Ruslaini istri pertama dan Romsia.
JPU merincikan perkara pencucian uang bisnis narkoba dalam setiap transaksinya mengedarkan dalam jumlah besar 3 – 5 Kg jenis Sabu – sabua. Setelah terdakwa
Barmawi setelah bebas tahun 2008. Barmawi mendapatkan penghasilan, dari kabun karet, ikut kontrak jalan, juga sebagai vendor alat angkut truk.
Transaksi ini menggunakan nomor rekening Bank BCA dan nomor rekening Bank BRI, atas nama Barmawi alias Mawi dalam menjalankan bisnis narkotika, juga atas nama rekening orang lain.



