Selamatkan Rp5,245 Miliar dari Pencucian Uang Bandar Narkoba Melalui Bank

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menyelamatkan uang hasil tindak pidana pencucian uang TPPU kasus narkotika. Dalam bentuk barang bukti 12 unit fuso dari terdakwa Barmawi alias Mawi. Aset tersebut berhasil dilelang senilai Rp 5 miliar 245 juta lebih.

“Kita telah melaksanakan lelang secara online, jumlah uang yang dapat dikembalikan sebagai PNBP kami sebanyak Rp 5 miliar 245 juta lebih. Ini nanti disetorkan ke kas negara,” kata Kajari Palembang Hutamrin SH MH, Kamis (25/9) pukul 10.30 WIB.

“Alhamdulilah ini merupakan suatu bentuk penyelamatan atau pengembalian yang telah dilaksanakan oleh Kejari Kota Palembang bidang pengembalian barang bukti. Jadi yang pasti kekuatan hukum tetap telah dijatuhkan dari TTPU narkotika telah dipidana 4 tahun. Ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara. Yakni 12 unit dumptruk Mitsubishi fuso,” terang Hutamrin kepada Simbur.

KPKNL Kabupaten Lahat melaksanakan lelang bersama Kejari kota Palembang pada tanggal 18 September 2025, atas vonis putusan tanggal 10 April 2025, terdadap terpidana Barmawi alias Mawi, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU kasus narkotika.

Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Satrio Dwi Putra SH MH didampingi Rini Purnamawati SH MH, membacakan berkas tebal, namun dibacakan point utama subsidernya, sebanyak 37 halaman, secara bergiliran. Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang nilainya, sangat fantastis, mencapai puluhan miliar.