- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tanyakan Kasus Pengancaman, Pengacara Korban Tidak Ingin Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul bagi Orang Tertentu
PALEMBANG, SIMBUR – Aldie Mauludin didampingi tim penasihat hukumnya Hapis Muslim SH didampingi Andre Rinaldi SH mempertanyakan proses perkembangan penyidikan yang telah dilaporkan ke Polsek Sukarami Palembang. Sebagaimana laporan tersebut telah dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel Tanggal 19 Juni 2025.
Hapis Muslim mengatakan, kliennya telah melaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. “Terjadi di Jalan Hotel Grand Amalia Soekarno Hatta, pada Kamis, 19 Juni 2025 dengan terlapor berinisial MDK. Bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam jenis parang di TKP tersebut. Modus terlapor, dengan cara mengarahkan senjata tajam jenis parang ke korban sambil mengatakan “Kau ku Kapak”. Atas kejadian tersebut klien kami hingga saat ini merasa terancam,” ungkap Hapis, Jumat (1/8/25).
Hapis menjelaskan, pihaknya telah meminta SP2HP yang merupakan hak korban, tetapi tidak ada tanggapan dari Polsek Sukarami Palembang. “SP2HP ini sebagai pedoman kami dalam mengetahui perkembangan perkara yang telah kami laporkan, tetapi tidak ada tanggapan. Maka dengan ini kami menyampaikan kembali permintaan terhadap SP2HP terkait perkara tersebut, maka kami berharap Tim Reskrim Polsek Sukarami, yang diberikan kewenangan untuk memeriksa perkara ini, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, mengenai perkembangan perkara yang saat ini dilakukan penyidikan oleh penyidik,” jelas Hapis.
Hapis mengatakan, permintaan pihaknya terkait pertanyaan yang telah kami sampaikan, pada surat kami sebelumnya yaitu mengenai, telah dilaksanakannya tahap penyidikan, serta telah disampaikannya SPDP kepada tersangka (yang sebelumnya terlapor dalam tahap penyelidikan).
“Kami belum mendapatkan perkembangan terkait apakah saat ini tersangka telah diperiksa dan apakah sudah dilakukan penahanan. Bahwa, terhadap beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa tindak pidana, terdiri dari 1 buah benda dengan bilah tajam disertai gagang serta sarung bilah sejenis “parang” milik tersangka yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pengancaman, serta 1 buah kendaraan roda empat, yang digunakan untuk melakukan perjalanan menuju TKP, serta digunakan untuk membawa barang bukti diatas yang digunakan untuk tindak pidana pengancaman terhadap korban.
Hingga saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan tindakan apa yang telah dilakukan penyidik terhadap 2 barang bukti tersebut,” beber Hapis.
Hapis juga menyoroti terkait tidak adanya penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. “Yang mana hal tersebut telah mendapatkan petunjuk dari saksi-aaksi yang menerangkan tindak pidana pengancaman oleh tersangka dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan kendaraan roda empat untuk melakukan perjalanan ke TKP serta menyimpan senjata tajamnya. Hal ini kami lakukan tidak lain untuk perlindungan hukum dan jaminan keselamatan korban yang saat ini masih mengalami trauma dan kecemasan yang cukup mendalam sejak terjadinya peristiwa pengancaman,” jelasnya.
Hapis menegaskan, apabila peristiwa pidana tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, maka senyatanya hukum itu tajamnya ke bawah, dan tumpul bagi orang-orang tertentu, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.
Sementara itu Aldie Mauludin menjelaskan kronologi yang dialaminya saat sedang membersihkan ruko miliknya. “Awal mula kejadian pada tanggal 19 Juli 2025 tepatnya di belakang ruko saya Hotel Grand Amalia Amelia Jalan Soekarno-Hatta, saat itu saya lagi membersihkan sampah. Namun, tiba-tiba datang orang tua pelaku dan mengatakan jangan dibersihkan, nanti ada barang milik saya masuk ke sampah yang saya bersihkan tersebut. Mendengarkan hal itu, selanjutnya saya dan orang tua pelaku terjadi adu argumen,” kata Aldie.
Kemudian lanjut Aldie, tiba-tiba pelaku atau datang mengunakan kendaraan roda empat dan keluar dari mobil tersebut langsung mengeluarkan sebuah senjata tajam berjenis parang panjang dan langsung mengejar saja sambil mengatakan berkata kasar “Kau ku kapak”.
“Untungnya kejadian itu berhasil dilerai oleh penjaga malam di sekitaran lokasi tersebut. Atas kejadian itu akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Sukarami Palembang,” tukasnya. (nrd)



